Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkuat evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memastikan integrasi layanan pemerintah dan badan usaha berdampak langsung bagi masyarakat. Penguatan itu dilakukan melalui Desk Evaluasi MPP Batch 2 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Evaluasi tersebut mengukur kemudahan akses, fleksibilitas pengaduan, inklusivitas bagi kelompok disabilitas, serta penerapan teknologi digital dalam layanan publik.
Langkah ini ditempuh karena MPP tidak hanya ditujukan sebagai tempat penggabungan layanan, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Layanan yang terintegrasi mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.
Evaluasi MPP Menggunakan Empat Perspektif
Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, menjelaskan, proses verifikasi dan klarifikasi data evaluasi MPP menggunakan pendekatan komprehensif dari empat sudut pandang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keempat perspektif itu meliputi persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan, penilaian pegawai di lapangan, pandangan pengelola fasilitas, serta hasil klarifikasi tim evaluator independen. Pendekatan tersebut digunakan untuk menguji tata kelola MPP berdasarkan bukti.
Dengan skema itu, Kementerian PANRB menilai sejauh mana MPP memberikan kemudahan akses dan menyediakan mekanisme pengaduan yang fleksibel. Evaluasi juga mencakup tingkat inklusivitas layanan bagi penyandang disabilitas dan pemanfaatan teknologi digital.
Evaluasi berkala tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Regulasi itu mengamanatkan peningkatan daya saing nasional serta kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia.
MPP Masuk Generasi Ketiga Pelayanan Terpadu
Kehadiran MPP disebut sebagai perkembangan generasi ketiga pelayanan publik terpadu di Indonesia. Sebelumnya, pelayanan publik terpadu dikembangkan melalui konsep pelayanan terpadu satu atap dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Konsep MPP dinilai lebih progresif karena menyatukan entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam satu tempat. Penggabungan tersebut diarahkan untuk mengurangi praktik ekonomi biaya tinggi atau high-cost economy.
Optimalisasi MPP juga ditandai dengan munculnya inovasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Inovasi itu menjadi bagian dari upaya memperluas fungsi MPP, tidak hanya untuk layanan administrasi, tetapi juga untuk menyediakan informasi dan pendampingan yang relevan bagi warga.
Inovasi MPP di Sejumlah Daerah
Di Kota Depok, MPP mengembangkan saluran Depok College Access yang mengintegrasikan informasi pendidikan tinggi. Saluran tersebut menyajikan katalog beasiswa terverifikasi bagi masyarakat.
Sementara itu, MPP Lippo Mall Keboen Raya di Kota Bogor memperpanjang operasional layanan perbantuan administrasi BPJS Kesehatan menjadi lima hari kerja penuh.
Di Kota Surabaya, Gedung Siola memadukan MPP dengan pusat konseling keluarga Puspaga serta fasilitas pendampingan bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Inovasi tersebut menunjukkan pengembangan layanan berdasarkan kebutuhan spesifik masyarakat.
Sejumlah praktik baik dari DKI Jakarta dan Kabupaten Badung juga terus ditiru oleh pemerintah daerah lain melalui skema studi tiru interaktif. Kementerian PANRB mendorong agar inovasi yang telah berjalan dapat menjadi rujukan dalam peningkatan kualitas layanan di daerah lain.
Layanan Omnichannel Jadi Rujukan
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya menjaga konsistensi mutu layanan pendaftaran, perizinan, dan nonperizinan dalam satu gedung terpadu. Penegasan itu disampaikan saat meninjau operasional MPP Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
Rini mengapresiasi penerapan konsep omnichannel dalam pelayanan MPP DKI Jakarta. Konsep tersebut memadukan layanan tatap muka, layanan bergerak jemput bola, anjungan mandiri, dan platform digital yang terintegrasi.
Melalui model itu, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi prosedur birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah memandang MPP DKI Jakarta bersama sejumlah daerah yang memiliki inovasi pelayanan telah membuktikan pemangkasan waktu proses perizinan hingga hanya memerlukan waktu belasan menit.
Kinerja tersebut diharapkan menjadi standar rujukan nasional bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian waktu dan kejelasan alur administrasi.
Kementerian PANRB berkomitmen menggunakan hasil evaluasi serta rekam jejak inovasi daerah sebagai bahan perumusan kebijakan nasional. MPP di seluruh Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai birokrasi yang modern, ramah, dan akuntabel, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.





















