Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi

Fajar by Fajar
5 years ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
418 5
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi ~ Headline.co.id (Jakarta). Masyarakat Indonesia mencurahkan keluhan terkait ganguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel di Twitter. Keluhan warga net tersebut membuat tagar #indihomedown menjadi tranding twitter.

baca juga: Berikan Bantuan 100 Juta, Presiden Minta Perawatan Legenda Bulutangkis Verawaty Terjamin

You might also like

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

27 May 2026
BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

27 May 2026

Sejumlah akun menuturkan keluhannya salah satunya adalah akun Perempuan Berkulit Coklat (@saabloondy) menuturkan Terima kasih #indihomedown berkat kamu downserver dan too long to solved, hahaha kerjaan saya jadi terhambat. sukses deh buat gue.

Akun twitter JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) menuturkan bahwa pengaduan ganguan ke Indihome harus menunggu antrian sementara untuk telat bayar langsung denda tanpa menunggu antrian.

Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian 😂 #indihomedown pic.twitter.com/ZFWFU5b9QJ

— JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) September 21, 2021

“Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian Wajah dengan air mata bahagia #indihomedown,” ujar @wahyudhie3.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Suci dalam Debu – Iklim

Bahkan terdapat pelanggan yang menanyakan terkait kualitas pelayanan dan kopensasi terkait kendala jaringan indihome yangterjadi hampir 2 hari ini.

“Indihome ini terlalu nyaman sebagai perusahaan BUMN. Harusnya harga, kualitas dan pelayanan di atas rata2 perusahaan sejenis. Ini malah di bawah rata2. Siapa yang paling rugi? Pelanggan kan. Setuju kalau ada kompensasi?,” Ungkap ichwanovsky (@ichwanibrahim).
“begini sampe bulan depan apa gimana? @IndiHome @IndiHomeCare terus ntar ada kompensasi apa? apa bulan depan free apa gimana????? woy jawab,” ungkap Ghozali (@mtaufiqg).

baca juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku Chintya Gabriella: Terima Kasih Masa Lalu

Konsumen berhak dapat kompensasi

Terkait keluhan dari pelanggan Indihome, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Indihome selaku perusahaan internet di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki mekanisme ganti rugi bagi para pelanggannya.

baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Hari ini 20 September

Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI menyampaikan bahwa konsumen yang mengalami ganguan internet berhak mendapat kompensasi dari pemilik usaha, dalam hal ini PT Telkom Indonesia (Persero).

“Sesama BUMN, tentu saja YLKI berharap layanan-layanan yang dihandle oleh BUMN memiliki mekanisme ganti rugi yang sama seperti yang dilakukan oleh PLN,” kata Agus, Selasa (21/9/2021).

Ia menuturkan bahwa mekanisme ganti rugi terkait prosedur klaim kompensasi atau ganti rugi, ketika layanan mengalami gangguan dalam kurun waktu tertentu.

baca juga: Kemenkes Luncurkan 3 Langkah Baru untuk Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

Agus menambahkan bahwa ganguan internet seperti yang terjadi pada Indihome dan Telkomsel, ada hak konsumen yang dilanggar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai atau mengkonsumsi produk atau jasa, sesuai dengan perjanjian dengan pelaku usaha.

“Kemudian jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu saja ada hak-hak konsumen yang dilanggar. Konsumen tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disetujui di awal. Jadi ada ketida ksesuaian antara pelaku usaha, penyedia layanan dengan konsumen,” papar Agus.

Agus menuturkan bahwa ganguan internet indihome ini membuat konsumen mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung.
“Kerugian secara langsung, tentu saja konsumen tidak bisa mengakses internet kemudian tidak bisa menggunakan layanan-layanan yang dia berlangganan,” paparnya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gereja Tua By Pansbers

Sementara, kerugian tidak langsung berdampak pada aktivitas masyarakat. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang menuntut masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas secara online, seperti bisnis, kegiatan belajar mengajar, hingga mencari hiburan.

“Kerugian tidak langsung jumlahnya mungkin akan lebih besar, karena mungkin misalnya ada bisnis-bisnis yang menggunakan saluran internet, misalkan Zoom. Itu kan jadi tidak terkoneksi dengan baik,” imbuh dia.

Agus mengatakan, konsumen berhak mendapat kompensasi sepanjang pelaku usaha tidak bisa membuktikan bahwa gangguan yang terjadi diakibatkan oleh faktor lain di luar kendali manusia, misalnya bencana alam.

“Jadi apakah pelaku usaha mampu membuktikan bahwa gangguan tersebut tidak berasal dari human error. Ini yang perlu dipahami dan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah Viral di TikTok

Terlepas dari hal itu, Agus berharap mekanisme kompensasi atau ganti rugi lebih jelas karena itu merupakan hak pelanggan.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika dia tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang dicantumkan, disepakati di awal. Mereka berhak mendapatkan jaringan yang stabil,” imbuh Agus.

Berdasarkan laman resmi Indihome, pada bagian ketentuan dan syarat menyebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan.

baca juga: Heboh Saluran Air di Klaten Berwarna Merah Darah, Polisi Lakukan Uji Lab

Tags: Internet Indihome MatiInternet LeletKeluhan PelangganKendala Indihome
Fajar

Fajar

Related Stories

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan momen penting untuk memperkuat nilai...

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

by Ari Wibowo muhammad
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) akan meluncurkan dasbor aplikasi 'Reviu Menu MBG' yang dapat diakses publik mulai...

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, semangat gotong royong dan kepedulian sosial terasa di Hunian Sementara (Huntara)...

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Peru sedang menjajaki kerja sama bilateral dalam bidang jaminan produk halal serta pengakuan sertifikat halal...

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan akan diperluas hingga menjangkau...

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah wedding organizer (WO) terhadap pasangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satgas Halut Lakukan Pembersihan Jalan Trans Halmahera Usai Banjir

Satgas Halut Lakukan Pembersihan Jalan Trans Halmahera Usai Banjir

13 January 2026
Kolaborasi Tari Dayak dan Kecak di Bali Menarik Perhatian Wisatawan

Kolaborasi Tari Dayak dan Kecak di Bali Menarik Perhatian Wisatawan

17 December 2025
MenPAN-RB Tekankan Pentingnya Transformasi Pelatihan ASN untuk Dampak Sistemik

MenPAN-RB Tekankan Pentingnya Transformasi Pelatihan ASN untuk Dampak Sistemik

20 April 2026
Pertamina Berikan Penghargaan kepada Polda Jateng atas Penanganan Kasus LPG Ilegal

Pertamina Berikan Penghargaan kepada Polda Jateng atas Penanganan Kasus LPG Ilegal

8 April 2026
Musrenbang Banggai 2027 Prioritaskan SDM dan Ekonomi Inklusif, 3.016 Usulan Diterima

Musrenbang Banggai 2027 Prioritaskan SDM dan Ekonomi Inklusif, 3.016 Usulan Diterima

31 March 2026
Polres Metro Bekasi Kota Distribusikan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir

Polres Metro Bekasi Kota Distribusikan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir

30 January 2026
Perjuangan Made Saritani dalam Membangun Layanan Kesehatan Nasional dari Puskesmas Terpencil

Perjuangan Made Saritani dalam Membangun Layanan Kesehatan Nasional dari Puskesmas Terpencil

23 May 2026

Artikel Terbaru

Harga Oppo Reno16 Series

Oppo Reno16 Series Resmi Meluncur di China, Usung Kamera 200MP dan Baterai 7.000mAh

27 May 2026
Galaxy Z Fold 7

Daftar HP Tertipis di Dunia 2026, Samsung Galaxy S25 Edge Bukan yang Paling Ramping

27 May 2026
keunggulan utama Vivo V30

Vivo V30 Resmi di Indonesia, Andalkan Kamera 50MP dan Aura Light Portrait untuk Fotografi Malam

27 May 2026
MacBook Pro M5 Pro dan M5 Max

MacBook Pro M5 Pro dan M5 Max Resmi Masuk Indonesia, Usung Performa AI hingga 8 Kali Lebih Cepat

27 May 2026
Petugas melakukan pengecekan lokasi kebakaran usai sebuah mobil Daihatsu Zebra terbakar di garasi rumah warga Gluntung Lor, Caturharjo, Pandak, Bantul, Rabu (27/5/2026). Kebakaran diduga dipicu percikan api saat proses starter kendaraan setelah pengisian daya aki. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp18,8 juta.

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar di Garasi Rumah Warga Pandak Bantul, Kerugian Capai Rp18,8 Juta

27 May 2026
Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

27 May 2026
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

27 May 2026

Popular Story

Kemendikdasmen Soroti Risiko Adiksi Gadget dan Gim Daring pada Anak
Nasional

Kemendikdasmen Soroti Risiko Adiksi Gadget dan Gim Daring pada Anak

by Ari Wibowo muhammad
22 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa adiksi...

Read moreDetails

Peringatan Harkitnas di Lumajang Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

Pemerintah Tegaskan Komitmen dalam Tata Kelola Kawasan Hutan

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kereta Api Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur

Pemerintah Tegaskan Keamanan Galon Guna Ulang di Indonesia

Rakha Ataulah Samil Raih Juara LKS Aceh 2026, Siap Berlaga di Tingkat Nasional

Program Dokter Warga di Padang Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Kemen PPPA Ajak Kerja Sama Nasional Cegah Ekstremisme Kekerasan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.