Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi

Fajar by Fajar
5 years ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi ~ Headline.co.id (Jakarta). Masyarakat Indonesia mencurahkan keluhan terkait ganguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel di Twitter. Keluhan warga net tersebut membuat tagar #indihomedown menjadi tranding twitter.

Contents

    • 0.1. Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara
    • 0.2. Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
  • 1. Konsumen berhak dapat kompensasi

baca juga: Berikan Bantuan 100 Juta, Presiden Minta Perawatan Legenda Bulutangkis Verawaty Terjamin

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

10 October 2026
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

10 October 2026

Sejumlah akun menuturkan keluhannya salah satunya adalah akun Perempuan Berkulit Coklat (@saabloondy) menuturkan Terima kasih #indihomedown berkat kamu downserver dan too long to solved, hahaha kerjaan saya jadi terhambat. sukses deh buat gue.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Akun twitter JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) menuturkan bahwa pengaduan ganguan ke Indihome harus menunggu antrian sementara untuk telat bayar langsung denda tanpa menunggu antrian.

Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian 😂 #indihomedown pic.twitter.com/ZFWFU5b9QJ

— JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) September 21, 2021

“Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian Wajah dengan air mata bahagia #indihomedown,” ujar @wahyudhie3.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Suci dalam Debu – Iklim

Bahkan terdapat pelanggan yang menanyakan terkait kualitas pelayanan dan kopensasi terkait kendala jaringan indihome yangterjadi hampir 2 hari ini.

“Indihome ini terlalu nyaman sebagai perusahaan BUMN. Harusnya harga, kualitas dan pelayanan di atas rata2 perusahaan sejenis. Ini malah di bawah rata2. Siapa yang paling rugi? Pelanggan kan. Setuju kalau ada kompensasi?,” Ungkap ichwanovsky (@ichwanibrahim).
“begini sampe bulan depan apa gimana? @IndiHome @IndiHomeCare terus ntar ada kompensasi apa? apa bulan depan free apa gimana????? woy jawab,” ungkap Ghozali (@mtaufiqg).

baca juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku Chintya Gabriella: Terima Kasih Masa Lalu

Konsumen berhak dapat kompensasi

Terkait keluhan dari pelanggan Indihome, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Indihome selaku perusahaan internet di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki mekanisme ganti rugi bagi para pelanggannya.

baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Hari ini 20 September

Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI menyampaikan bahwa konsumen yang mengalami ganguan internet berhak mendapat kompensasi dari pemilik usaha, dalam hal ini PT Telkom Indonesia (Persero).

“Sesama BUMN, tentu saja YLKI berharap layanan-layanan yang dihandle oleh BUMN memiliki mekanisme ganti rugi yang sama seperti yang dilakukan oleh PLN,” kata Agus, Selasa (21/9/2021).

Ia menuturkan bahwa mekanisme ganti rugi terkait prosedur klaim kompensasi atau ganti rugi, ketika layanan mengalami gangguan dalam kurun waktu tertentu.

baca juga: Kemenkes Luncurkan 3 Langkah Baru untuk Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

Agus menambahkan bahwa ganguan internet seperti yang terjadi pada Indihome dan Telkomsel, ada hak konsumen yang dilanggar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai atau mengkonsumsi produk atau jasa, sesuai dengan perjanjian dengan pelaku usaha.

“Kemudian jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu saja ada hak-hak konsumen yang dilanggar. Konsumen tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disetujui di awal. Jadi ada ketida ksesuaian antara pelaku usaha, penyedia layanan dengan konsumen,” papar Agus.

Agus menuturkan bahwa ganguan internet indihome ini membuat konsumen mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung.
“Kerugian secara langsung, tentu saja konsumen tidak bisa mengakses internet kemudian tidak bisa menggunakan layanan-layanan yang dia berlangganan,” paparnya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gereja Tua By Pansbers

Sementara, kerugian tidak langsung berdampak pada aktivitas masyarakat. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang menuntut masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas secara online, seperti bisnis, kegiatan belajar mengajar, hingga mencari hiburan.

“Kerugian tidak langsung jumlahnya mungkin akan lebih besar, karena mungkin misalnya ada bisnis-bisnis yang menggunakan saluran internet, misalkan Zoom. Itu kan jadi tidak terkoneksi dengan baik,” imbuh dia.

Agus mengatakan, konsumen berhak mendapat kompensasi sepanjang pelaku usaha tidak bisa membuktikan bahwa gangguan yang terjadi diakibatkan oleh faktor lain di luar kendali manusia, misalnya bencana alam.

“Jadi apakah pelaku usaha mampu membuktikan bahwa gangguan tersebut tidak berasal dari human error. Ini yang perlu dipahami dan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah Viral di TikTok

Terlepas dari hal itu, Agus berharap mekanisme kompensasi atau ganti rugi lebih jelas karena itu merupakan hak pelanggan.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika dia tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang dicantumkan, disepakati di awal. Mereka berhak mendapatkan jaringan yang stabil,” imbuh Agus.

Berdasarkan laman resmi Indihome, pada bagian ketentuan dan syarat menyebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan.

baca juga: Heboh Saluran Air di Klaten Berwarna Merah Darah, Polisi Lakukan Uji Lab

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Internet Indihome MatiInternet LeletKeluhan PelangganKendala Indihome

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah barat Jailolo, Maluku Utara, pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah...

Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Sabu, 43 Paket Diamankan dari Dua Lokasi

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Lokasi

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus sabu dengan mengamankan pria berinisial FM (36) di Dermaga Pehe,...

: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serdang Bedagai/ MC Sergai.

Program MBG Dorong Ekonomi Serdang Bedagai Tumbuh 5,78 Persen

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga 5,78...

Polrestabes Bandung Bongkar Budidaya Ganja di Atap Rumah, Pria 55 Tahun Diamankan

Polrestabes Bandung Ungkap Budidaya Ganja di Atap Rumah

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol,...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.3 Guncang Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Timor Tengah Utara NTT

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,3 mengguncang wilayah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Berdasarkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

10 April 2026
TNI AD Buka Suara soal Video Viral Danrem 072Pamungkas di Jogja Marathon 2026

Viral di Jogja Marathon 2026, Ini Penjelasan Danrem 072/Pamungkas Soal Insiden Ajudan Tanpa BIB

24 June 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

8 June 2026
: Foto: MC Kalbar

Pj Sekda Kalbar Diminta Perkuat Penanganan Karhutla

19 September 2026
Petugas PMI Bantul bersama aparat kepolisian saat mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan meninggal di dalam mobil di Dusun Demangan, Bangunharjo, Sewon, Bantul

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Sewon Bantul, Diduga Kelelahan

14 September 2025
Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

28 April 2026
Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

23 June 2026

Artikel Terbaru

Cegah Kepadatan Susulan, Satlantas Pesawaran Amankan Jalur Jalinbar Sukaraja

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

10 October 2026
Air Terjun Sri Gethuk

10 Tempat Wisata Air Terjun Yogyakarta Yang Harus Kalian Kunjungi

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

10 October 2026
Comeback Berbuah Kemenangan, Persebaya U-16 Taklukkan Persik U-16

Persebaya U-16 Menang 3-2 atas Persik, Khabib Soroti Low Block

10 October 2026
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

10 October 2026
Ibarbo Park, Taman Hiburan Keluarga di Sleman

5 Wisata Terbaru di Jogja 2026 yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu

10 October 2026
Polda Papua Barat Daya Salurkan Air Bersih Untuk warga di Warmon Kokoda

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

10 October 2026

Popular Story

: Menjadikan koperasi sebagai garda terdepan untuk meruntuhkan ketimpangan ekonomi nasional, Menkop Ferry Juliantono bersama Wantimpres Rocky Gerung melontarkan gagasan kritis nan revolusioner dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Majelis Tahkim SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). FOTO dok. Humas Kemenkop
Ekonomi

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Lembaga

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gerakan koperasi didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan untuk menghadapi...

Read moreDetails

Kabut Asap Kampar Ganggu Sekolah, Empat Guru Terserang Asma

Karhutla Sumsel: 125 Hektare Lahan PT PRAGA Terbakar

Satlantas Polres Pringsewu Gandeng Diskominfo Perkuat Edukasi

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Pemkab Belu Perkuat Kolaborasi Tekan Kasus HIV dan AIDS

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang 84 Km Utara Ruteng

Tiba di Bangkok, PERSIB Gelar Peregangan Jelang Lawan Port FC

Rumah Dinas TNI Disewakan Jadi Markas Judi Online di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.