Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi

Fajar by Fajar
4 years ago
in Nasional
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi ~ Headline.co.id (Jakarta). Masyarakat Indonesia mencurahkan keluhan terkait ganguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel di Twitter. Keluhan warga net tersebut membuat tagar #indihomedown menjadi tranding twitter.

baca juga: Berikan Bantuan 100 Juta, Presiden Minta Perawatan Legenda Bulutangkis Verawaty Terjamin

You might also like

Kapolda Jawa Barat Diganjar Penghargaan atas Inovasi Keamanan Digital

Kapolda Jawa Barat Diganjar Penghargaan atas Inovasi Keamanan Digital

12 December 2025
BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

12 December 2025

Sejumlah akun menuturkan keluhannya salah satunya adalah akun Perempuan Berkulit Coklat (@saabloondy) menuturkan Terima kasih #indihomedown berkat kamu downserver dan too long to solved, hahaha kerjaan saya jadi terhambat. sukses deh buat gue.

Akun twitter JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) menuturkan bahwa pengaduan ganguan ke Indihome harus menunggu antrian sementara untuk telat bayar langsung denda tanpa menunggu antrian.

Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian 😂 #indihomedown pic.twitter.com/ZFWFU5b9QJ

— JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) September 21, 2021

“Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian Wajah dengan air mata bahagia #indihomedown,” ujar @wahyudhie3.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Suci dalam Debu – Iklim

Bahkan terdapat pelanggan yang menanyakan terkait kualitas pelayanan dan kopensasi terkait kendala jaringan indihome yangterjadi hampir 2 hari ini.

“Indihome ini terlalu nyaman sebagai perusahaan BUMN. Harusnya harga, kualitas dan pelayanan di atas rata2 perusahaan sejenis. Ini malah di bawah rata2. Siapa yang paling rugi? Pelanggan kan. Setuju kalau ada kompensasi?,” Ungkap ichwanovsky (@ichwanibrahim).
“begini sampe bulan depan apa gimana? @IndiHome @IndiHomeCare terus ntar ada kompensasi apa? apa bulan depan free apa gimana????? woy jawab,” ungkap Ghozali (@mtaufiqg).

baca juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku Chintya Gabriella: Terima Kasih Masa Lalu

Konsumen berhak dapat kompensasi

Terkait keluhan dari pelanggan Indihome, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Indihome selaku perusahaan internet di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki mekanisme ganti rugi bagi para pelanggannya.

baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Hari ini 20 September

Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI menyampaikan bahwa konsumen yang mengalami ganguan internet berhak mendapat kompensasi dari pemilik usaha, dalam hal ini PT Telkom Indonesia (Persero).

“Sesama BUMN, tentu saja YLKI berharap layanan-layanan yang dihandle oleh BUMN memiliki mekanisme ganti rugi yang sama seperti yang dilakukan oleh PLN,” kata Agus, Selasa (21/9/2021).

Ia menuturkan bahwa mekanisme ganti rugi terkait prosedur klaim kompensasi atau ganti rugi, ketika layanan mengalami gangguan dalam kurun waktu tertentu.

baca juga: Kemenkes Luncurkan 3 Langkah Baru untuk Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

Agus menambahkan bahwa ganguan internet seperti yang terjadi pada Indihome dan Telkomsel, ada hak konsumen yang dilanggar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai atau mengkonsumsi produk atau jasa, sesuai dengan perjanjian dengan pelaku usaha.

“Kemudian jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu saja ada hak-hak konsumen yang dilanggar. Konsumen tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disetujui di awal. Jadi ada ketida ksesuaian antara pelaku usaha, penyedia layanan dengan konsumen,” papar Agus.

Agus menuturkan bahwa ganguan internet indihome ini membuat konsumen mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung.
“Kerugian secara langsung, tentu saja konsumen tidak bisa mengakses internet kemudian tidak bisa menggunakan layanan-layanan yang dia berlangganan,” paparnya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gereja Tua By Pansbers

Sementara, kerugian tidak langsung berdampak pada aktivitas masyarakat. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang menuntut masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas secara online, seperti bisnis, kegiatan belajar mengajar, hingga mencari hiburan.

“Kerugian tidak langsung jumlahnya mungkin akan lebih besar, karena mungkin misalnya ada bisnis-bisnis yang menggunakan saluran internet, misalkan Zoom. Itu kan jadi tidak terkoneksi dengan baik,” imbuh dia.

Agus mengatakan, konsumen berhak mendapat kompensasi sepanjang pelaku usaha tidak bisa membuktikan bahwa gangguan yang terjadi diakibatkan oleh faktor lain di luar kendali manusia, misalnya bencana alam.

“Jadi apakah pelaku usaha mampu membuktikan bahwa gangguan tersebut tidak berasal dari human error. Ini yang perlu dipahami dan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah Viral di TikTok

Terlepas dari hal itu, Agus berharap mekanisme kompensasi atau ganti rugi lebih jelas karena itu merupakan hak pelanggan.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika dia tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang dicantumkan, disepakati di awal. Mereka berhak mendapatkan jaringan yang stabil,” imbuh Agus.

Berdasarkan laman resmi Indihome, pada bagian ketentuan dan syarat menyebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan.

baca juga: Heboh Saluran Air di Klaten Berwarna Merah Darah, Polisi Lakukan Uji Lab

Tags: Internet Indihome MatiInternet LeletKeluhan PelangganKendala Indihome
Fajar

Fajar

Related Stories

Kapolda Jawa Barat Diganjar Penghargaan atas Inovasi Keamanan Digital

Kapolda Jawa Barat Diganjar Penghargaan atas Inovasi Keamanan Digital

by Fajar
12 December 2025
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menerima penghargaan dalam acara detikJabar Award 2025 yang berlangsung di...

BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

by Wawan
12 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pentingnya respons nasional yang lebih adaptif dalam menghadapi ancaman narkotika sintetis....

Polda Metro Jaya Dampingi Psikologis Siswa SDN Cilincing Usai Insiden Mobil

Polda Metro Jaya Dampingi Psikologis Siswa SDN Cilincing Usai Insiden Mobil

by Dani
12 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jakarta...

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Bangkalan

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Bangkalan

by Dwina
12 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengajar di salah satu Pondok...

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

by Wawan
12 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof Dr Dedi Prasetyo, S.H, MHum, Msi, MM, secara resmi meluncurkan...

Palembang Tingkatkan Upaya Cegah Radikalisme dengan Edukasi untuk 100 Pemimpin Wilayah

Palembang Tingkatkan Upaya Cegah Radikalisme dengan Edukasi untuk 100 Pemimpin Wilayah

by wahyu
12 December 2025
0

Headline.co.id, Palembang ~ 11 Desember 2025 - Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri bersama Kesbangpol Kota Palembang menggelar sosialisasi untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

28 November 2025

Demo Santri Terhadap PBNU: Ketua GP Ansor Banten Ancam Tindakan Tegas

7 August 2024
Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Miskin

Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Miskin

1 December 2025
Petugas bersama warga mengevakuasi korban kecelakaan tertemper KA Bandara YIA di Padukuhan Malangan, Sentolo, Kulonprogo

Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Bandara YIA di Sentolo, PT Railink Imbau Warga Waspada

5 July 2025
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Non-formal Kemendikdasmen, Suparto, dalam forum dialog Kemendikdasmen bersama media (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Guru Peserta RPL Kini Bisa Lulus S1 Tanpa Skripsi, Kemendikdasmen Fokus Kurangi Beban Tugas Akhir

20 September 2025
Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

12 December 2025
Rahasia Awet Muda: Olahraga, Kunci Kulit Bercahaya dan Tubuh Sehat

Rahasia Awet Muda: Olahraga, Kunci Penampilan yang Tetap Muda

9 August 2024

Artikel Terbaru

Dirjen Kesehatan Primer: Standar Gizi Nasional Sudah Kuat, Implementasi Jadi Tantangan

Dirjen Kesehatan Primer: Standar Gizi Nasional Sudah Kuat, Implementasi Jadi Tantangan

12 December 2025
Transformasi Layanan Kesehatan Didorong untuk Pemerataan Akses JKN Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Transformasi Layanan Kesehatan Didorong untuk Pemerataan Akses JKN Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

12 December 2025
Menko PM: Peletakan Batu Pertama Al-Khoziny, Langkah Menuju Transformasi Pesantren

Menko PM: Peletakan Batu Pertama Al-Khoziny, Langkah Menuju Transformasi Pesantren

12 December 2025
Pemerintah Tegaskan Reformasi JKN dan Pencegahan PTM untuk Keberlanjutan UHC

Pemerintah Tegaskan Reformasi JKN dan Pencegahan PTM untuk Keberlanjutan UHC

12 December 2025
Mendagri Tegaskan Stabilitas Harga Tiket Transportasi Menjelang Nataru

Mendagri Tegaskan Stabilitas Harga Tiket Transportasi Menjelang Nataru

12 December 2025
Tiga Pilar Penguatan Kesehatan Masyarakat Menuju JKN Berkelanjutan

Tiga Pilar Penguatan Kesehatan Masyarakat Menuju JKN Berkelanjutan

12 December 2025
Indonesia Raih Lebih Banyak Emas dari Target di Hari Kedua SEA Games 2025

Indonesia Raih Lebih Banyak Emas dari Target di Hari Kedua SEA Games 2025

12 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • SMKN 1 Belitang III dan BCA-CMA Resmikan Teaching Factory Akuntansi Berstandar Perbankan Nasional

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.