Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Hukum

Pengamat Hukum Sampaikan Kekeliruan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Gugat DPR

137
×

Pengamat Hukum Sampaikan Kekeliruan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Gugat DPR

Sebarkan artikel ini
Berniat Gugat DPR Maki Sangat Keliru
Ilustrasi Foto Gedung DPR RI

Headline.co.id (Jakarta) ~ Terkait rencana gugatan yang akan dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta, Pengamat Hukum yang pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Irfan Fahmi menilai sangat keliru.

baca juga: Pernah Lakukan Aksi Jalan Kaki dari Danau Toba ke Istana, Aktivis Lingkungan Togu Simorangkir jadi Tamu Jokowi

Melalui keterangannya di Jakarta pada Jumat (6/8), Irfan Fahmi mengatakan bahwa surat Ketua DPR terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dijadikan dasar gugatan MAKI tersebut belum bisa menjadi obyek tata usaha negara (TUN).

“PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan tata usaha negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata Irfan.

Ifan menambahkan bahwa surat Ketua DPR yang akan dijadikan sebagai dasar gugatan MAKI hanyakan surat pemberitahuan, bukan surat keputusan.

baca juga: BMKG Beberkan Penyebab Gempa Bumi di Kota Agung Tanggamus Jumat Petang

“Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” kata dia.

Surat yang menjadi dasar rencana gugatan MAKI yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI perihal penyampaian nama-nama calon anggota BPK RI berisi 16 orang.

“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” kata Irfan.

baca juga: Gendeng BEM Jakarta, Polri Bagikan 1000 Paket Sembako Untuk Mahasiswa Perantauan di Kwitang

Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, maka PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya.

“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” ujar Irfan yang juga dosen pengajar hukum acara PTUN di Fakultas Hukum Unpam Tangsel.

baca juga: Bentuk Ketulusan dan Cinta Kasih, PKB Tanggamus Berikan Tali Asih untuk Warga Terdampak Covid-19

Untuk diketahui, Surat Ketua DPR RI kepada Pimpinan DPD RI sesuai amanat Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yakni anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Adapun, tata tertib DPR mengatur teknis pemberitahuan seleksi anggota BPK oleh Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD sebagai bahan DPD untuk memberi pertimbangan.

baca juga: PLN Berikan Token Listrik Gratis Agustus Hingga Desember 2021, ini Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *