Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang operator telekomunikasi menghapus sisa kuota internet dan menarik biaya tambahan dari pelanggan. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai praktik penghapusan sisa kuota yang tidak terpakai dan penarikan biaya tambahan yang dianggap memberatkan.
Dalam SE tersebut, Menkomdigi menegaskan bahwa operator harus memastikan sisa kuota internet yang belum terpakai oleh pelanggan dapat diakumulasikan ke periode berikutnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi konsumen yang telah membayar penuh untuk layanan yang mereka gunakan. Selain itu, operator juga dilarang menarik biaya tambahan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan pelanggan.
Menkomdigi menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan operator telekomunikasi menjalankan bisnisnya dengan transparan dan adil.” Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini dan siap memberikan sanksi kepada operator yang melanggar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, Menkomdigi mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa operator telekomunikasi mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.
















