Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Akibat Gagal Kendalikan Kebakaran Hutan di 1.511 Hektar

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
55 seconds ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
410 12
A A
0
: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Foto: Humas Kemenhut)

Gagal Kendalikan Karhutla di 1.511 Ha Lahan, Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Enam perusahaan di Indonesia dikenai sanksi administratif setelah gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area seluas 1.511 hektar. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah melakukan evaluasi terhadap upaya pengendalian karhutla yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang lebih luas.

Menurut KLHK, keenam perusahaan tersebut tidak berhasil memenuhi kewajiban mereka dalam mengelola dan mencegah kebakaran di area konsesi masing-masing. Sanksi administratif yang dijatuhkan meliputi peringatan tertulis dan kewajiban untuk memperbaiki sistem pengendalian kebakaran di wilayah mereka. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyusun rencana aksi yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan di masa mendatang.

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nusa Tenggara Timur

28 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua, Tanpa Potensi Tsunami

28 August 2026

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan lahan mereka. “Kami berharap langkah ini dapat mendorong perusahaan lain untuk lebih serius dalam mengelola dan mencegah kebakaran hutan,” ujar Rasio. Ia juga menambahkan bahwa KLHK akan terus memantau pelaksanaan sanksi ini dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius di Indonesia, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan lain dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan mereka dan berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan di masa depan.

Tags: berita jakartaEnamHeadlineIndonesiaJakarta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nusa Tenggara Timur

by wahyu
28 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua, Tanpa Potensi Tsunami

by wahyu
28 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Jumat (28/8/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Situasi Terkini DKI, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Aman kondusif

Polisi Pastikan Lalu Lintas Jakarta Kembali Normal Pasca Kerusuhan

by Dwina
28 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 28 Agustus 2026 - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Firman Darmansyah, mengonfirmasi bahwa arus...

: Istimewa

Sekolah di Rokan Hulu Kembali Dibuka Setelah Kabut Asap Mereda

by Lia
28 August 2026
0

Headline.co.id, Kabut Asap Yang Sempat Menyelimuti Wilayah Rokan Hulu ~ Riau, kini mulai mereda, memungkinkan para pelajar dari tingkat PAUD...

: Istimewa

Proses Pendinginan Karhutla di Kerumutan Dimulai, Menhut Ingatkan Potensi Bara Gambut

by Fajar
28 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kerumutan, Riau, kini memasuki tahap pendinginan. Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya, mengingatkan...

Dari Pengalaman Pahit, Korban Kecelakaan Titip Pesan Penting ke Driver Ojol: Utamakan Keselamatan

Pesan Keselamatan dari Korban Kecelakaan untuk Pengemudi Ojol di Tangerang

by Dani
28 August 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ 27 Agustus 2026 - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas menyampaikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pengamanan Ketat Sidang MPR: 3 Ribu Personel Siap Berjaga

Pengamanan Ketat, 3 Ribu Personel Siap Kawal Sidang MPR

16 August 2024
BNN Perkenalkan Sistem Peringatan Dini untuk Deteksi Narkotika Baru

BNN Perkenalkan Sistem Peringatan Dini untuk Deteksi Narkotika Baru

19 February 2026
Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

2 February 2026
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian: Siapa Tersangka?

4 November 2023
Circle to Search: Inovasi Pencarian yang Memperkaya Pengalaman Pengguna Samsung

Rasakan Kemudahan Pencarian dengan “Circle to Search” di Galaxy A dan Tab S9 FE Terbaru Samsung

19 August 2024
Pemerintah dan DPR Sepakati Pembayaran Iuran PBI BPJS Kesehatan Tiga Bulan ke Depan

Pemerintah dan DPR Sepakati Pembayaran Iuran PBI BPJS Kesehatan Tiga Bulan ke Depan

9 February 2026
Lawan Tampines Rovers Rafi Rasyiq Kembali Dipercaya Jadi Starter

Rafi Rasyiq Kembali Jadi Starter dalam Laga PERSIB vs Tampines Rovers

2 August 2026

Artikel Terbaru

: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Foto: Humas Kemenhut)

Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Akibat Gagal Kendalikan Kebakaran Hutan di 1.511 Hektar

28 August 2026
: Badan Informasi Geospasial menargetkan pemetaan wilayah terdampak banjir di 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028. Data geospasial tersebut disiapkan sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih tepat sasaran dan berbasis risiko./Foto Humas BIG

BIG Rencanakan Pemetaan Banjir di 52 Kabupaten/Kota Sumatra hingga 2028

28 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mbay, Nusa Tenggara Timur

28 August 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (kedua kiri) memimpin Rakorev Triwulan II 2026 di Ruangan Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (27/8/2026). (Foto : mcgorontaloprov/ Haris)

Pemprov Gorontalo Genjot Pembangunan Irigasi untuk Swasembada Pangan

28 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua, Tanpa Potensi Tsunami

28 August 2026
: LPPL Radio Suara Lumajang

Petani Tebu Lumajang Didorong Tingkatkan Produksi Melalui Bongkar Ratoon

28 August 2026
Situasi Terkini DKI, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Aman kondusif

Polisi Pastikan Lalu Lintas Jakarta Kembali Normal Pasca Kerusuhan

28 August 2026

Popular Story

: Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Bank Jatim menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). - Foto: Mc.Jatim
Pemerintah

Jawa Timur Salurkan Bantuan 65,7 Ton untuk Korban Bencana di NTT

by wahyu
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan seberat 65,7 ton...

Read moreDetails

Kompolnas Dukung Langkah Polri Ungkap Dalang Kebakaran Hutan

Fakta Kematian Dolly Parton: Dirawat di Vanderbilt-Ingram Cancer Center Sebelum Meninggal

DPR Puji Keberhasilan Pengungkapan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Riau

Menag Nasaruddin Dorong Generasi Muda Teladani Nabi Muhammad dan Tingkatkan Adab

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Digital Selama Aksi Unjuk Rasa

Pemuda 26 Tahun Bunuh Diri di Rumah Kontrakan Wonosari, Polisi Pastikan Tak Ada Penganiayaan

Kajari Batang dan DPRD Jalin Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Batang Tegaskan Prioritas Kebutuhan Petani

Penangkapan 174 Kg Ikan Sapu-Sapu di Sungai Kemuning

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.