Headline.co.id (Jakarta) ~ Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini menjadi sorotan tajam publik. Polisi berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah berbagai tahap pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan.
Baca juga: Lama Mangkrak Bukas Lahan Magelang Theater Akan Dibangun Hotel dan Mal
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023), mengungkapkan bahwa mereka telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Meskipun waktu pastinya belum diungkapkan, Ade memastikan bahwa langkah ini akan diambil setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November.
“Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update,” ujarnya.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri akan dilaksanakan pada Selasa (7/11) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan yang telah diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: Mengungkap Keindahan Tersembunyi Curug Surodipo di Temanggung, Jawa Tengah
Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021 menjadi awal dari penyelidikan tersebut. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10), setelah serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap puluhan saksi, termasuk SYL sendiri.
Kasus tersebut mencakup tiga dugaan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Proses pemeriksaan juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Tidak hanya itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Meski awalnya dijadwalkan pada Jumat (20/10), pemeriksaan tersebut diundur karena alasan Firli perlu mempelajari materi pemeriksaan dan memiliki kegiatan lain yang sudah diagendakan. Namun, kini Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut untuk Selasa (24/10).
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan media, dengan banyak pihak menunggu dengan cermat hasil gelar perkara yang akan menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian tersebut.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Klarifikasi Bocornya Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres