HeadLine.co.id, (Nasional) – Kamis, 28 Februari 2019 lalu ditemukan sosok perempuan tanpa identitas tewas tergeletak di perlintasan kereta api Taman Kota, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Salah seorang saksi mata melihat perempuan tersebut tengah berjalan di rel kereta dan sempat menghindar saat kereta akan melintas. Namun ia kembali berjalan di jalur kereta dan kini ia ditemukan sudah tidak bernyawa.
Jika diamati, beberapa bulan ini banyak peristiwa yang berujung pada maut dikarenakan keteledoran diri sendiri. Ada seseorang yang sengaja bunuh diri dengan menabrakkan diri ke kereta api, ada juga yang menerobos palang pintu sehingga tertabrak, pengendara yang tidak melihat kanan-kiri saat akan melintasi rel hingga orang yang sengaja beraktivitas di kawasan sekitar rel. Bahkan yang lebih parah ada juga orang yang tertidur di rel dan terlindas kereta yang lewat.
Dari banyak nya angka kecelakaan yang terjadi dapat disimpulkan bahwa kesadaran terhadap peraturan keselamatan masih rendah. Dalam beberapa kejadian, korban yang berhasil selamat berdalih bahwa saat mereka melintasi perlintasan tiba-tiba ada kereta api yang lewat sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
Dalam UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah dijelaskan pada pasal 90 poin d menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Kedua pasal tersebut cukup menjelaskan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta yang akan lewat serta mematuhi semua rambu-rambu yang ada. Mereka tidak boleh menerobos palang pintu yang sudah mulai tertutup. Jika menemukan perlintasan yang tidak berpalang maka pengendara wajib berhenti sejenak dan lihat kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat.
PT KAI (Persero) pada dasarnya sering melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang sehingga dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran untuk menaati berbagai aturan yang berlaku demi keselamatan semua pihak. Hindari beraktivitas baik sekedar berjalan maupun bermain di kawasan sekitar rel kereta api.