Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas memberikan remisi kepada 226 warga binaan. Acara penyerahan remisi ini berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2026 di Rutan Sambas, Kalimantan Barat. Remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Sambas, Bapak Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam rutan. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi dalam sambutannya.
Dari total 226 warga binaan yang menerima remisi, terdapat beberapa kategori remisi yang diberikan, mulai dari remisi umum hingga remisi khusus. Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sementara remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi tertentu selama masa tahanan. Proses seleksi penerima remisi dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya warga binaan yang benar-benar layak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di rutan. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi overkapasitas di dalam rutan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan agar para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.













