Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Ombudsman melakukan penilaian kualitas layanan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Selasa (6/10/2026). Penilaian tersebut berfokus pada layanan penerbitan izin operasional pendirian madrasah swasta serta penyetaraan ijazah luar negeri jenjang dasar dan menengah. Proses penilaian dilakukan secara hybrid di lingkungan Kementerian Agama, termasuk melalui wawancara, studi dokumen, dan pemeriksaan sarana layanan. Langkah ini dilakukan untuk menilai penerapan standar pelayanan serta kepatuhan Kemenag terhadap produk dan saran perbaikan Ombudsman.
Tim Ombudsman diterima oleh Kepala Bagian pada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama. Sesuai dengan fokus penilaian, pemeriksaan diarahkan pada layanan di Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengikuti proses tersebut secara daring karena sedang tidak berada di kantor. Dalam kesempatan itu, Nyayu menegaskan bahwa layanan penerbitan izin operasional pendirian madrasah swasta tidak dipungut biaya karena seluruh prosesnya dilakukan melalui aplikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sehingga tidak ada persentuhan langsung dari staf ataupun tenaga yang ada di KSKK dengan masyarakat. Dengan tidak adanya sentuhan langsung ini, kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan termasuk pungli, itu tidak InsyaAllah tidak akan terjadi. Dan ini 100% gratis, jadi tanpa biaya sama sekali,” tutur Nyayu.
Penilaian Layanan Ombudsman Jadi Masukan bagi Kemenag
Nyayu berharap penilaian Ombudsman tidak berhenti pada pemberian nilai, tetapi juga menghasilkan masukan untuk memperbaiki layanan publik di lingkungan Kemenag.
“Jadi, tentu saya yakin penilaian ini dilakukan tujuannya untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang kami laksanakan. Jadi bukan sekadar penilaian formalitas lalu menghasilkan nilai dalam bentuk angka lalu kemudian tahun depan dinilai lagi. Tapi kami berharap ada masukan-masukan yang diberikan kepada kami, sisi-sisi mana yang masih perlu kami perbaiki jika itu dianggap belum maksimal,” ujarnya.
Perwakilan tim Ombudsman, Putri, menjelaskan bahwa teknis penilaian tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Menurut dia, indikator penilaian masih banyak berkaitan dengan standar pelayanan, mulai dari pedoman hingga penerapannya dalam pelaksanaan layanan.
“Untuk tahun ini kita memang masih banyak menggunakan indikator terkait dengan standar pelayanan. Jadi, kita menilai pedoman standar pelayanan dan bagaimana penerapannya dalam pelaksanaan pelayanan,” kata Putri.
Wawancara dan Studi Dokumen
Dalam proses penilaian kualitas layanan, tim Ombudsman melakukan wawancara terhadap pimpinan dan staf layanan. Wawancara juga dilakukan terhadap pimpinan dan staf pengaduan, termasuk masyarakat penerima layanan.
Selain wawancara, tim melakukan studi dokumen serta memeriksa aspek pengenalan dan sarana pelayanan.
“Jadi, memang pada tahun ini ada beberapa indikator yaitu wawancara, studi dokumen, dan dari pengenalan serta sarana, akan menjadi indikator dalam penilaian kami,” ujar Putri.
Tim Ombudsman yang berjumlah tiga orang juga menilai kepatuhan Kementerian Agama sebagai penyelenggara layanan terhadap produk Ombudsman. Penilaian tersebut mencakup tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, laporan hasil analisis, saran perbaikan, serta saran penyempurnaan dari hasil penilaian tahun sebelumnya.
“Jadi, kita juga melakukan penilaian terhadap produk-produk Ombudsman yang diberikan kepada penyelenggara layanan, baik itu laporan hasil pemeriksaan seperti tindakan korektif dan kita juga memberikan laporan hasil analisis kalau kita sempat memberikan saran perbaikan, dan terkait dengan saran penyempurnaan dari hasil penilaian tahun sebelumnya,” ungkap Putri.
Ombudsman Cek Sarana Pelayanan Publik
Untuk memastikan kelengkapan sarana dan prasarana layanan publik, tim Ombudsman didampingi tim Ortala mengunjungi sejumlah unit pelayanan publik di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng.
Unit yang dikunjungi meliputi Pusat Layanan Keagamaan dan Pendidikan Terpadu, Klinik Pratama, Ruang Laktasi, Taman Penitipan Anak (Daycare), Ruang Tunggu Tamu, dan Ruang PPID.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penilaian terhadap layanan Ditjen Pendidikan Islam dan sarana pendukung pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















