Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang tahun 2026 adalah tidak benar. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, dan bahkan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menekankan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menyatakan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. “Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.
Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
Penindakan manual dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif adalah langkah untuk memastikan pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo. Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.














