Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo untuk periode 2015–2020. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperkuat penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC yang berasal dari pihak swasta. “Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus tersebut, dua terdakwa telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.
Budi menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.




















