Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaKesehatanNasional

Bagaimana Lahiran di Masa Pandemi, Begini Aturan Kemenkes

162
×

Bagaimana Lahiran di Masa Pandemi, Begini Aturan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Aturan Melahirkan pada Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi (iStock)

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam masa pandemi COVID-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan COVID-19 kepada ibu bersalin.

Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7).

Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan COVID-19. Mengingat banyaknya kasus COVID-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit COVID-19.

baca juga: Antisipasi Covid-19, Pemprov Banten Gelar SWAB Test Bagi Ojol

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini rumah sakit rujukan COVID-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :
1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

baca juga: Hujan Intensitas Sedang Sampai Lebat Masih Terjadi Di Luwu Utara, Warga Diminta Waspada

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ilustrasi Aplikasi Peduli Lindungi
Kesehatan

Lakukan Pembaharuan, Ini Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi ~ Headline.co.id. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini melakukan pembaharuan terkait aplikasi PeduliLindungi, yakni meluncurkan fitur baru yang diberi nama Sijejak. Baca juga: Kementerian Agama…