Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dari Januari hingga April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penanganan kasus PETI dilakukan tidak hanya dengan tindakan represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dengan konsep green policing. Menurutnya, edukasi dan pencegahan adalah bagian penting agar masyarakat tidak terlibat kembali dalam aktivitas tambang ilegal.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Brigjen Pol. Hengki Haryadi pada Sabtu (25/4/26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari 29 kasus tersebut, 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan di 210 titik tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta berbagai peralatan pendukung lainnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI agar rantai kegiatan ilegal tersebut dapat diputus. Kami juga menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi penunjang tambang ilegal, termasuk menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi dan mengamankan dua tersangka,” tutup Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.





















