Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara. Dalam operasi ini, seorang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Jalan Durian I, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 18.17 WITA, seorang pria berinisial A berhasil diamankan di sebuah rumah di lokasi tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ungkap AKBP Fauzan Arianto pada Minggu (26/4/26).
Selain sabu, petugas juga menyita sembilan lembar plastik klip, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone, kotak headset, sendok takar, serta pipet kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Timur. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.


















