Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan mekanisme pemanfaatan sisa kuota bagi pelanggan. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pilihan layanan yang tersedia bagi masyarakat.
Marwan O. Baasir, Executive Director ATSI, menyatakan bahwa skema kuota rollover sebenarnya sudah ditawarkan oleh beberapa operator seluler. Dengan adanya putusan MK ini, layanan tersebut akan semakin memperkuat perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan sisa kuota internet yang belum terpakai. “Putusan ini akan memberikan perlindungan lebih bagi pelanggan dalam memanfaatkan sisa kuota internet mereka,” ujar Marwan kepada melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026).
Marwan menjelaskan bahwa beberapa operator telah menyediakan produk kuota rollover yang memungkinkan pelanggan untuk memanfaatkan sisa kuota sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, implementasi putusan MK secara menyeluruh masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah. ATSI menilai bahwa diperlukan petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar pelaksanaan putusan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi. “Petunjuk teknis dari Komdigi sangat diperlukan agar pelaksanaan putusan ini memiliki kepastian hukum,” kata Marwan.
Ia menambahkan bahwa regulasi turunan tersebut akan menjadi panduan bagi operator dalam menyesuaikan mekanisme layanan kepada pelanggan, termasuk aspek teknis maupun komersial. Terkait dampaknya terhadap industri telekomunikasi, Marwan mengakui bahwa putusan MK berpotensi memengaruhi model bisnis operator seluler. Menurut dia, penyesuaian kemungkinan dilakukan terutama pada skema tarif agar tetap sejalan dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah. “Penyesuaian tarif mungkin diperlukan agar sesuai dengan kebijakan baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap dapat memanfaatkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan, sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.
Pelaksanaan putusan tersebut selanjutnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui regulasi yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk mengenai mekanisme implementasi yang harus dipenuhi oleh operator telekomunikasi.

















