Highlight Berita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Bantul Ditangkap di Godean, Korban Rugi Rp7 Juta:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Srandakan menangkap seorang pria berinisial H (47) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan motor di Bantul yang merugikan seorang pedagang bakso. Pelaku diduga membawa sepeda motor Honda Beat, gerobak bakso beserta perlengkapan berjualan, dan uang hasil penjualan milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp7.079.000.
H diamankan di wilayah Godean, Kabupaten Sleman, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan korban bernama Eka Nataliya (47), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan motor di Bantul itu bermula di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, pada Minggu (5/7/2026) malam.
Polsek Srandakan Lacak Pelaku hingga Godean
Setelah menerima laporan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam perkara tersebut.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk-petunjuk yang ada, serta mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Rita saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Dari proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa H berada di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Tim Unit Reskrim Polsek Srandakan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan pada Minggu malam. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari H.
“Pelaku berinisial H (47) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rita.
Kronologi Motor dan Gerobak Bakso Dibawa Pelaku
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut bermula ketika H bekerja menjual bakso keliling menggunakan kendaraan dan perlengkapan milik korban. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dilengkapi gerobak bakso untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Pada Minggu pagi, H berangkat menjual bakso di kawasan Pantai Baru. Sore harinya, pelaku kembali mengambil tambahan dagangan sebelum melanjutkan berjualan di sekitar wilayah Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, H sempat mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anak korban. Dalam pesan tersebut, pelaku menyampaikan alasan hendak mengambil pengisi daya telepon seluler.
“Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada anak korban dengan alasan hendak mengambil pengisi daya telepon seluler. Setelah itu pelaku kembali pergi dengan alasan ingin menghabiskan sisa dagangan bakso,” jelas Rita.
Namun, H tidak kembali ke rumah korban hingga keesokan harinya. Pelaku juga tidak menyerahkan uang hasil penjualan bakso yang dibawanya.
Selain sepeda motor Honda Beat dan gerobak bakso, pelaku diduga membawa kompor, tabung gas, payung, serta sejumlah perlengkapan berjualan milik korban. Uang hasil penjualan yang turut dibawa diperkirakan mencapai kurang lebih Rp479 ribu.
Korban berusaha menghubungi H setelah pelaku tidak kunjung kembali. Upaya tersebut tidak mendapatkan respons sehingga korban memutuskan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Srandakan.
“Korban kemudian berupaya menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapatkan respons. Karena pelaku tidak kunjung kembali dan seluruh barang yang dipakai berjualan juga tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan,” tutur Rita.
Pedagang Bakso Mengalami Kerugian Rp7.079.000
Akibat dugaan penggelapan gerobak bakso, kendaraan, perlengkapan usaha, dan uang hasil penjualan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.079.000. Laporan korban menjadi dasar bagi polisi untuk meningkatkan proses penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku.
Setelah H ditangkap, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan proses hukum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terhadap orang lain, terutama yang berkaitan dengan penguasaan barang maupun aset bernilai ekonomi,” kata Rita.
Polres Bantul memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan laporan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantul,” pungkas Rita.




















