Headline.co.id, Natuna ~ Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri pada Senin, 29 Juni 2026. Acara peresmian yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap harapan masyarakat akan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan dengan cepat.
Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan hanya tanggung jawab personel yang tergabung di dalamnya, tetapi juga menjadi semangat seluruh anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. “Masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan secara cepat,” ujar Kapolda Kepri.
Optimalisasi Layanan Kepolisian 110
Polda Kepri juga terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan agar setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Fokus pada Kejahatan Jalanan
Unit Reaksi Cepat ini merupakan tim dari fungsi Reserse yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kepri, mulai dari Natuna hingga Barelang. Tim ini difokuskan untuk memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C). “Ini adalah bentuk jawaban Polri atas harapan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin cepat,” ungkap Kapolda.
Dengan peluncuran Unit Reaksi Cepat ini, diharapkan pelayanan kepolisian di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin responsif dan profesional, menjawab kebutuhan masyarakat akan keamanan dan ketertiban.





















