Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah pusat berkomitmen mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang dan mendukung pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan. Pertemuan penting terkait hal ini berlangsung di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Agenda utama yang dibahas adalah percepatan penerbitan IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan bahwa Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses legalisasi ini melalui sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat mengenai persyaratan penerbitan IPR,” katanya.
Proses Legalisasi dan Pendampingan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismon Diando, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mendampingi masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis penerbitan IPR. Proses tersebut mencakup penyusunan dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. “Pendampingan ini penting agar masyarakat dapat segera memperoleh legalitas usaha,” ujarnya.
Kepastian Hukum dan Pengawasan
Ismon menambahkan bahwa penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, tetapi juga memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan rakyat. “Dengan adanya IPR, pemerintah dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelas Ismon.
Pemprov Riau berharap langkah ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat penambang dapat beroperasi dengan legal dan berkontribusi pada pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan di wilayah tersebut.




















