Headline.co.id, Padang ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini muncul setelah dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatra Barat, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Kasus ini mengakibatkan luka-luka di tubuh korban dan gangguan kesehatan.
Menteri Arifah menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menekankan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. “Kekerasan terhadap anak, terutama oleh orang tua, adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Arifah Fauzi dalam pernyataan KemenPPPA di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga menemukan balita tersebut dalam kondisi penuh luka. Meskipun ibu korban awalnya enggan melapor karena takut, laporan akhirnya disampaikan kepada polisi, memungkinkan penanganan segera dilakukan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Korban dirawat di RS Bhayangkara Padang dengan pendampingan dari berbagai dinas terkait.
Pemulihan dan Pendampingan Korban
Kondisi kesehatan dan status gizi korban kini mulai membaik. Korban juga mendapatkan layanan pendampingan psikolog klinis sebagai bagian dari proses pemulihan. Arifah menekankan bahwa penanganan korban harus mencakup pemulihan fisik, psikologis, dan perlindungan jangka panjang agar anak dapat berkembang optimal setelah trauma.
Selain itu, ibu korban juga merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Kemen PPPA menilai penting adanya pendampingan komprehensif bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman dan layanan pemulihan berkelanjutan.
Apresiasi dan Ajakan untuk Melapor
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penanganan awal kasus ini. Kementerian mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak sipil korban terpenuhi dan dukungan sosial bagi keluarga diberikan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Arifah.
Laporan dapat disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, atau melalui layanan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.





















