Headline.co.id, Bengkalis ~ Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, berhasil menangkap seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Tersangka, berinisial A (48), ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6). Penangkapan ini dilakukan setelah hampir tiga tahun tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa tersangka A terlibat dalam kasus narkotika yang terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. “Dari hasil penyidikan dan pengembangan, kami menemukan keterlibatan tersangka A,” jelas AKP Tidar.
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Setelah lokasi persembunyiannya terdeteksi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses dalam perkara itu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Tidar.




















