Headline.co.id, Jogja ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada pembahasan tingkat pertama yang berlangsung pada 4 Juni lalu. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar di tengah gejolak pasar keuangan domestik. Gejolak ini disebabkan oleh depresiasi nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat faktor global dan domestik.
Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE., dosen Fakultas Ekonomi UGM, menilai revisi UU P2SK sebagai langkah positif yang penting untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Ia menyoroti penguatan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aset kripto, bursa komoditas strategis, dan tata kelola dana publik seperti dana haji dan Tapera sebagai keputusan tepat. “Menurut saya, penguatan peran LPS dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis merupakan penyesuaian yang sangat relevan untuk memitigasi dinamika risiko finansial saat ini,” ujarnya pada Jumat (19/6).
Rijadh juga memberikan catatan mengenai aspek tata kelola kelembagaan dalam revisi UU P2SK. Ia menekankan pentingnya memperhatikan perluasan mandat Bank Indonesia menjadi mandat ganda serta peran besar Pemerintah dan DPR dalam pengawasan lembaga keuangan. Kekhawatiran utama adalah potensi intervensi yang terlalu dalam dari ranah eksekutif maupun legislatif yang dapat mengikis independensi institusi otoritas keuangan. “Lembaga-lembaga ini seharusnya dapat menjalankan tugas dan mengambil keputusan secara objektif, murni berdasarkan mandat dan dinamika kondisi pasar, bukan karena tekanan politis,” tegasnya.
Rijadh menjelaskan bahwa undang-undang ini bukan solusi jangka pendek, melainkan bagian dari reformasi struktural yang dampaknya baru terasa dalam hitungan tahun. Menurutnya, krisis kepercayaan yang terjadi saat ini bersifat jangka pendek. Hal ini terlihat ketika UU disahkan pada 4 Juni, rupiah mencapai titik terlemahnya pada 8 Juni di angka Rp18.188 per dolar AS. Stabilitas pasar lebih banyak didukung oleh kebijakan moneter, seperti penaikan BI Rate pada 9 Juni dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen, yang membuat rupiah menguat kembali ke kisaran Rp17.800 sampai Rp17.900. “Jadi menurut saya UU P2SK ini fondasi jangka panjang yang baik, tapi pemulihan kepercayaan hari ini ditopang oleh respons kebijakan, bukan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Menurut Rijadh, krisis pasar ini dipicu oleh faktor eksternal seperti konflik di Timur Tengah yang mengancam Selat Hormuz dan mendorong harga minyak dunia ke kisaran 93 sampai 94 dolar AS per barel. Angka ini jauh di atas asumsi APBN 2026 yang hanya 70 dolar. Selain itu, ekspektasi bahwa The Fed akan menahan suku bunga tinggi lebih lama turut menguatkan dolar. “Ini pola yang khas dan selalu memicu pelarian modal (capital outflow) dari emerging markets,” ujarnya.
Faktor domestik juga memperburuk situasi, seperti beban APBN yang dinilai rentan akibat alokasi anggaran untuk program-program yang dianggap boros dan kurang berdampak pada produktivitas ekonomi jangka panjang. Faktor teknikal seperti rebalancing indeks MSCI dan FTSE juga memicu pelepasan aset. “Jadi pandangan saya, sentimen global memang yang menyalakan api, tapi concern pada postur fiskal dan persepsi pasar yang membuat apinya membesar. Kalau jatuhnya pasar ini murni karena faktor global, semestinya seluruh negara ASEAN jatuh dalam level yang setara. Nyatanya kan tidak,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Rijadh menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi situasi ini. Untuk jangka pendek, BI perlu menaikkan suku bunga, serta melakukan intervensi di pasar spot, NDF, DNDF, dan SBN, serta menaikkan yield SRBI hingga 7,65 persen. Hasilnya, IHSG menguat ke level 6.254 pada 18 Juni dan nilai tukar rupiah berada di posisi Rp17.832. Namun, pemulihan ini belum bersifat struktural. Penguatan IHSG lebih banyak ditopang oleh investor domestik dan tactical buying asing, bukan kembalinya arus modal asing secara struktural. “Ke depan, pandangan saya kuncinya justru ada di sisi yang bukan domain BI, yaitu kredibilitas fiskal dan koordinasi. Sebab, moneter tidak bisa bekerja sendirian. Yang paling dinanti pasar adalah sinyal disiplin fiskal yang jelas, dan ironisnya, jaminan bahwa mandat ganda BI yang baru tidak akan mengorbankan independensinya dalam menjaga inflasi. Di sinilah implementasi UU P2SK akan diuji,” pungkasnya.
Berita Terkait Jogja
- Breaking News! Polisi Amankan Remaja Asal Banguntapan Terkait Dugaan Perusakan Makam
- Daycare Little Aresha Jogja Disegel Polisi, Dugaan Kekerasan Anak Terkuak dari Media Sosial
- Modus Cari Kerja, Pemuda Asal Garut Curi Tablet dan Ponsel di Warung Geprek Jetis Yogyakarta
- Penurunan Minat Bahasa Indonesia di Luar Negeri, Dosen UGM Usulkan Promosi Budaya dan Pariwisata
- UGM Tingkatkan Pelatihan Disabilitas untuk Kampus yang Lebih Inklusif






















