Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini memanfaatkan ruang digital. Tawaran pekerjaan bergaji tinggi, ajakan berkenalan di media sosial, hingga iklan lowongan kerja yang tampak meyakinkan dapat menjadi pintu masuk kejahatan ini.
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pola kejahatan TPPO, yang kini tidak lagi mengandalkan pertemuan langsung. Pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menjaring korban dengan cara yang semakin sulit dikenali. Hal ini menjadi perhatian utama KemenPPPA dalam peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang 2026 dengan tema Melawan TPPO di Era Digital.
Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, dalam sambutannya mewakili Menteri PPPA, menegaskan bahwa meskipun kemajuan teknologi membawa banyak manfaat, ruang digital juga dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk memperluas jangkauan aksinya. “Kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat, tetapi di sisi lain, ruang digital juga dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk memperluas jangkauan aksinya,” ujar Desy, yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Desy, jika dahulu perekrutan korban lebih banyak dilakukan secara tatap muka, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform pencarian kerja, hingga berbagai layanan digital untuk menjebak calon korban. Teknologi digunakan hampir di seluruh rantai kejahatan, mulai dari perekrutan, promosi korban, pengendalian, transaksi keuangan, hingga proses eksploitasi.
Desy menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan batas kejahatan di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan. Masyarakat diimbau lebih kritis terhadap berbagai tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan, terutama yang tidak memiliki informasi jelas mengenai perusahaan, lokasi kerja, maupun prosedur perekrutan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga pendidik, pendamping korban, hingga masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai berbagai modus TPPO berbasis digital agar mampu melakukan deteksi dini. Data Simfoni PPA periode 2021–2025 mencatat terdapat 1.000 korban perempuan dewasa, 37 korban laki-laki dewasa, dan 920 korban anak perempuan. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Sebagai Ketua Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO, KemenPPPA terus memperkuat berbagai upaya pencegahan, mulai dari menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak, menyelenggarakan pelatihan keamanan digital, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai mitra internasional. Pada awal 2026, KemenPPPA juga meluncurkan modul digital pencegahan dan penanganan TPPO yang responsif gender dan berpusat pada korban. Modul tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas gugus tugas TPPO di tingkat pusat, daerah, hingga desa dalam menghadapi tantangan perdagangan orang di era digital.
Melalui peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang 2026, KemenPPPA mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap ancaman TPPO, memahami prosedur imigrasi yang aman, serta bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak. “Kita harus bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak,” tutup Desy.















