Headline.co.id, Polres Cianjur ~ Jawa Barat, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi antarpulau. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan tersebut yang memanfaatkan media sosial untuk penjualan. Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh sebelumnya.
Pada Selasa, 9 Juni 2026, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS di rumahnya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu dengan berat total 270 gram yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku. “Kami menemukan barang bukti sabu tersebut setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Senin, 15 Juni 2026.
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengarahkan petugas kepada dua anggota jaringan lainnya yang diketahui memasok sabu kepada AS. Pada Jumat, 12 Juni 2026, petugas gabungan berhasil menangkap TP dan AN, keduanya warga Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat satu gram dan memperoleh informasi mengenai bandar besar yang memasok sabu ke jaringan di Cianjur. Bandar besar tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Cianjur. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang memasok sabu ini,” tambahnya.





















