Headline.co.id, Palembang ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika dari 25 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.
Pengungkapan kasus ini melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah seperti Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim. Diperkirakan, upaya ini berhasil menyelamatkan 34.252 jiwa dari bahaya narkotika. Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2.294.108.000.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.





















