Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini diambil sebagai langkah diskresi untuk mengatasi masalah finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Rapat tersebut diadakan pada 7 Mei 2026. “Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dianggap memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan ini ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Dengan skema ini, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan baru akan mengesampingkan aturan lama. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” tambah Tito Karnavian.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027. Namun, melihat dinamika di lapangan, Mendagri sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.








