Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa minyak goreng rakyat, Minyakita, tidak lagi termasuk dalam program bantuan pangan pemerintah. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pasokan Minyakita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat. “Kami ingin memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan mudah diakses,” ujar Budi Santoso pada Senin (8/6/2026).
Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food untuk memastikan kelancaran distribusi Minyakita. Budi Santoso juga menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan produk dari skema domestic market obligation (DMO), yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Lebih lanjut, Budi Santoso menyatakan bahwa bantuan pangan pemerintah ke depan akan lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan penyerapan komoditas. Jika terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga suatu komoditas turun, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut sebagai bantuan pangan. Sebagai contoh, telur dapat digunakan sebagai bantuan pangan ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan. Skema serupa juga dapat diterapkan pada komoditas lain, seperti daging ayam.
Budi Santoso juga menambahkan bahwa sinergi program bantuan pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang penyerapan berbagai komoditas pangan yang mengalami tekanan harga di tingkat produsen. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa komoditas yang mengalami tekanan harga dapat terserap dengan baik,” imbuhnya.























