Headline.co.id, Bantul ~ Tim gabungan dari Polres Bantul, Polda DIY, dan Polsek Kretek berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kabupaten Bantul. Kedua pelaku diamankan pada Kamis (4/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV. Dalam peristiwa yang terjadi di TPR Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, korban mengalami luka robek di bagian paha akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Polisi kini terus melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek.
“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, dan AW (26), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat kejadian sedang menjalankan tugas piket di TPR Parangtritis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu korban sedang berjaga di pos TPR ketika para pelaku datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor.
“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata ‘bajingan’,” kata Rita.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek,” lanjutnya.
Akibat luka yang dideritanya, korban segera mendapatkan perawatan medis di Klinik Pratama Dharma Husada sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan kepolisian. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dianalisis untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” jelas Rita.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026). Polisi lebih dahulu menangkap RWSA sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Sewon. Beberapa jam kemudian, AW berhasil diamankan pada pukul 19.00 WIB di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Sewon, Bantul.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.
“Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP,” paparnya.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Iptu Rita.





















