Headline.co.id, Siak ~ Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) untuk menciptakan keadilan bagi daerah penghasil. Afni menyatakan bahwa mekanisme pengurangan DBH untuk subsidi energi nasional telah mengurangi ruang fiskal daerah, termasuk Kabupaten Siak. Hal ini disampaikan Afni dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diadakan oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, pada Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afni mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui dengan PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Peraturan ini mengatur bahwa sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan untuk menutup subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH. Afni menyoroti bahwa kebijakan ini membuat daerah penghasil migas tidak sepenuhnya menikmati peningkatan penerimaan saat harga minyak dunia naik, karena tambahan penerimaan migas digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, dan bantuan sosial.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Siak, sebagai salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, namun juga harus menanggung dampak eksploitasi SDA seperti kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas infrastruktur.
Afni menilai kondisi ini menimbulkan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak meningkat, daerah penghasil tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk subsidi nasional. “Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” tambahnya.
Saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah, bagian yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi melalui formula burden sharing. Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH sejak 2024, yang menambah tekanan keuangan daerah penghasil seiring inflasi dan kenaikan harga energi.
Ia menilai kondisi ini menciptakan double burden bagi daerah penghasil migas. Di satu sisi, daerah tidak menerima manfaat penuh dari kenaikan harga minyak, sementara di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi. Ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, karena perubahan faktor pengurang bergantung pada harga minyak dunia dan subsidi nasional.
Akibatnya, program pembangunan berpotensi tertunda, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan, dan peningkatan konektivitas kawasan industri. Melalui forum tersebut, Pemkab Siak mengusulkan langkah perbaikan, seperti pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Selain itu, Pemkab Siak mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah dengan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional. “Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.
Menurutnya, reformasi kebijakan DBH SDA perlu dilakukan agar semangat desentralisasi fiskal dan keadilan bagi daerah penghasil dapat terwujud, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



















