Headline.co.id, Siak ~ Polda Riau berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan dari Januari hingga Mei 2026. Dalam operasi ini, sebanyak 525 tersangka berhasil diamankan. Keberhasilan ini diumumkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Brigjen Pol Hengki, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif dalam menekan angka kriminalitas konvensional, yang dikenal dengan istilah C3: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki.
Dari ratusan kasus yang terungkap, polisi menangkap 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor. Selain itu, aparat menyita berbagai barang bukti, termasuk 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.
Hengki juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku kejahatan jalanan memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Motif pencurian tidak semata-mata karena faktor ekonomi, tetapi juga untuk membeli narkoba. “Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.
Polda Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran polisi di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas. “Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Hengki.
Dengan pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui WhatsApp ke nomor 08136306547 atau menghubungi Call Center 110 untuk pelayanan bantuan polisi lebih cepat.






















