Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Tangkap Pria di Kulon Progo yang Diduga Gelapkan 3 Ponsel Milik Pelajar dengan Modus Aplikasi Pengecekan HP

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
422 4
A A
0
Jajaran Polres Kulon Progo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (32) yang diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi pengecekan keamanan ponsel

Jajaran Polres Kulon Progo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (32) yang diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi pengecekan keamanan ponsel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Seorang pria berinisial AW (32), warga Kokap, Kulon Progo, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pengasih setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dan mengakibatkan korban kehilangan tiga unit telepon genggam dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pemasangan aplikasi untuk mengecek keamanan ponsel sebelum akhirnya membawa kabur perangkat milik para korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026 di sekitar lapangan sepak bola wilayah Pengasih.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kepada Headline.co.id, Kamis (4/6/2026).

You might also like

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

15 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

15 September 2026

Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial DAR (13), RMZ (12), dan AS (13). Ketiganya merupakan pelajar perempuan yang berdomisili di wilayah Pengasih dan Girimulyo, Kulon Progo.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat ketiga korban pulang setelah membeli bahan praktik untuk tugas kelompok. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang meminta bantuan untuk diantar ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli (COD) telepon genggam iPhone 13.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku kemudian menawarkan sebuah aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah ponsel korban telah dibajak atau tidak. Ketiga korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan ponsel mereka untuk dipasangi aplikasi tersebut.

“Saat menunggu proses instalasi aplikasi selesai, korban menawarkan minuman es buah kepada pelaku. Setelah meminumnya, pelaku mengatakan minuman tersebut terlalu manis dan meminta dibelikan air mineral di warung terdekat,” kata Iptu Sarjoko.

Ketiga korban kemudian pergi membeli air mineral sesuai permintaan pelaku. Namun ketika kembali ke lokasi, mereka mendapati pelaku telah menghilang dan membawa tiga unit telepon genggam milik mereka.

Adapun barang yang hilang terdiri dari satu unit Samsung Galaxy A15 senilai Rp2 juta, satu unit Samsung Galaxy A15 5G senilai Rp2 juta, dan satu unit ponsel Infinix senilai Rp1 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pengasih melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas pelaku.

Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.

“Di sisi lapangan sepak bola, anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pengasih untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui telah melakukan perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan para korban.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dus ponsel, uang tunai Rp14 ribu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, pelat nomor kendaraan AB 3805 YL, helm, tas selempang, jaket, pakaian, sabuk, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Kulon Progo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang melibatkan orang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Terlebih bagi para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak serta mengingatkan mereka untuk tidak mudah mengikuti ajakan orang yang belum dikenal,” tutur Iptu Sarjoko.

Tags: Berita KriminalPolres Kulon Progo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit...

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam pengungkapan kasus narkoba...

Pemuda Dianiaya Saat Makan di Warmindo Pleret, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pria Diduga Aniaya Pemuda di Warmindo Pleret, Korban Juga Diancam Airsoft Gun

by Hendrawan
15 September 2026
0

Highlight Berita: Polisi mengamankan AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, terkait dugaan penganiayaan di sebuah warmindo di Pleret, Bantul. Korban,...

Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Proses Identifikasi dan Otopsi Jenazah Mr. X di RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Pantau Otopsi Jenazah Mr. X di RS Bhayangkara

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu Utara ~ Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid meninjau langsung proses identifikasi dan otopsi jenazah tanpa identitas...

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

by masfajar
14 September 2026
0

Headline.co.id, Kolaka Timur ~ Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu tersangka...

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Sulsel, 17 Orang Jadi Tersangka

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulsel, 17 Orang Jadi Tersangka

by Ari Wibowo muhammad
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 17...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Payung Sekaki

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Payung Sekaki

10 July 2026
PSPS Pekanbaru Intensifkan Pencarian Bakat Muda di Piala Soeratin Riau

PSPS Pekanbaru Intensifkan Pencarian Bakat Muda di Piala Soeratin Riau

28 July 2026
Dosen UGM Ungkap Pengaruh Belanja Lingkungan Daerah Terhadap Tingkat Polusi

Penelitian Dosen UGM Ungkap Efek Belanja Lingkungan Daerah pada Polusi Udara

4 August 2026
DP3AP2KB Batang Ajak Ayah Tingkatkan Kehadiran Emosional Anak

DP3AP2KB Batang Ajak Ayah Tingkatkan Kehadiran Emosional Anak

27 June 2026
: Dewan Pengurus KORPRI Nasional bersama Kemkomdigi perluas akses perlindungan terhadap kanker serviks sekaligus mendukung target Sejuta Vaksin HPV di 2026. (Foto: Amiriyandi Infopublik/Igid)

Kemkomdigi Selesaikan Vaksinasi HPV Dosis Ketiga pada HUT ke-81 RI

20 August 2026
Menhub Dudy Dorong Penguatan Basarnas untuk Efektivitas SAR Nasional

Menhub Dudy Dorong Penguatan Basarnas untuk Efektivitas SAR Nasional

13 February 2026
Kapolri Memimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda

Kapolri Memimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda

18 May 2026

Artikel Terbaru

Dukung Edankeun Di Asia Lewat Nobar Biru

Nobar Biru PERSIB untuk Dukung Laga Kontra FC Seoul

15 September 2026
: Sosialisasi rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).

Pembebasan Lahan Jalan Seulanga Banda Aceh Segera Diukur

15 September 2026
Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

15 September 2026
:

Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar

15 September 2026
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

RUU Reforma Agraria Bahas 575 Masalah untuk Perkuat Kebijakan

15 September 2026
Kementerian Agama Sensus Aset di 4.810 Satker, Menag Tekankan Akuntabilitas BMN

Sensus BMN Kemenag Dimulai, 4.257 Satker Belum Buat Tiket

15 September 2026
Inter Milan Menang Telak dari Tamunya Udinese 5-3

Inter Milan Menang 5-3 atas Udinese di Serie A

15 September 2026

Popular Story

: Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (baju putih), meresemikan Kejurnas Sprint Rally Putaran 4 di halaman KEK Industropolis Batang, Kabupaten Batang.
Pemerintah

Kejurnas Sprint Rally di Batang Dorong Potensi Sport Tourism

by wahyu
12 September 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Kabupaten Batang menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint...

Read moreDetails

Operasi Pasar Murah Riau Digelar di Pekanbaru dan Kampar

iPhone Duo Seharga US$1.999: Mengapa Apple Baru Sekarang Masuk Pasar HP Lipat?

Sport Diplomacy Indonesia-Timor Leste Diperkuat lewat ISIMP

Empat Hari Sebelum Kangen Band Bubar, Andika dan Personel Masih Manggung Bersama di Hong Kong

Lamgama Resmi Beroperasi, Siap Akreditasi Prodi Keagamaan di Indonesia

MNC Bank Buka Suara soal Nasabah Klaim Dana Rp2,84 Miliar Hilang, Mantan Karyawan Jadi Tersangka

Aktivitas Anak Krakatau Diwaspadai, Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Wakapolri Dorong Kolaborasi Kampus dan Polri untuk Pengembangan Ilmu Kepolisian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.