Headline.co.id, Kulon Progo ~ Seorang pria berinisial AW (32), warga Kokap, Kulon Progo, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pengasih setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dan mengakibatkan korban kehilangan tiga unit telepon genggam dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pemasangan aplikasi untuk mengecek keamanan ponsel sebelum akhirnya membawa kabur perangkat milik para korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026 di sekitar lapangan sepak bola wilayah Pengasih.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kepada Headline.co.id, Kamis (4/6/2026).
Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial DAR (13), RMZ (12), dan AS (13). Ketiganya merupakan pelajar perempuan yang berdomisili di wilayah Pengasih dan Girimulyo, Kulon Progo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat ketiga korban pulang setelah membeli bahan praktik untuk tugas kelompok. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang meminta bantuan untuk diantar ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli (COD) telepon genggam iPhone 13.
Setibanya di lokasi tujuan, pelaku kemudian menawarkan sebuah aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah ponsel korban telah dibajak atau tidak. Ketiga korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan ponsel mereka untuk dipasangi aplikasi tersebut.
“Saat menunggu proses instalasi aplikasi selesai, korban menawarkan minuman es buah kepada pelaku. Setelah meminumnya, pelaku mengatakan minuman tersebut terlalu manis dan meminta dibelikan air mineral di warung terdekat,” kata Iptu Sarjoko.
Ketiga korban kemudian pergi membeli air mineral sesuai permintaan pelaku. Namun ketika kembali ke lokasi, mereka mendapati pelaku telah menghilang dan membawa tiga unit telepon genggam milik mereka.
Adapun barang yang hilang terdiri dari satu unit Samsung Galaxy A15 senilai Rp2 juta, satu unit Samsung Galaxy A15 5G senilai Rp2 juta, dan satu unit ponsel Infinix senilai Rp1 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pengasih melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas pelaku.
Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.
“Di sisi lapangan sepak bola, anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pengasih untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui telah melakukan perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan para korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dus ponsel, uang tunai Rp14 ribu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, pelat nomor kendaraan AB 3805 YL, helm, tas selempang, jaket, pakaian, sabuk, dan sepasang sandal.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Kulon Progo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang melibatkan orang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Terlebih bagi para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak serta mengingatkan mereka untuk tidak mudah mengikuti ajakan orang yang belum dikenal,” tutur Iptu Sarjoko.





















