Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencairkan dana Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Pencairan ini dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan total anggaran lebih dari Rp29 miliar. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyatakan bahwa dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Proses pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-560. WPB.29/2026.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah menginstruksikan agar gaji ke-13 ASN mulai ditransfer ke rekening penerima sejak tanggal 2 Juni. Sukril Gobel juga menambahkan bahwa posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih dalam kondisi aman dan cukup tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Jumlah yang dibayarkan didasarkan pada gaji bulan Mei, dengan rincian PNS mencapai Rp24,25 miliar dan PPPK Penuh Waktu sebesar Rp4,99 miliar. Gubernur Gorontalo berharap agar ASN menggunakan gaji ke-13 ini untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memenuhi hak-hak Aparatur Negara secara tepat waktu. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perputaran roda perekonomian, khususnya di bidang pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.








