Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas Covid-19

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
410 12
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/05/2020). Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian yang disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (6/5) malam.

You might also like

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

27 November 2025
Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

27 November 2025

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!

Adita juga mengatakan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” terangnya.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Rabu 06 Maret 2020: Kasus Positif Menjadi 12.438 dan Pasien Sembuh 2.317 Orang

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, yakni.

Pertama, orang-orang yang bekerja
pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca juga: Polda DIY Amankan 5 Tersangka Jaringan Narkoba Beromset 700 Juta di Wilayah Jateng-DIY, Modusnya Pakai Kemasan Kopi!

Kedua, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Melakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Warga di Siak Diamankan Polisi

Selain itu, SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut diantaranya menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Tags: BNPBBudi Karya SumadiGugus Tugas COVID-19Larangan MudikMenhub
Aditya

Aditya

Related Stories

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri sedang merancang Peraturan Kapolri (Perkap) baru terkait penanganan unjuk rasa....

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

by Dani
27 November 2025
0

Headline.co.id, Tuban ~ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban kembali mengadakan kegiatan Tuban Rapakat di Ruang...

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Paringin ~ Bupati Balangan, Abdul Hadi, menekankan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan dasar penting dalam pengembangan sumber...

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Paringin ~ Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan mengadakan rapat tim Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Rehabilitasi dan Asesmen Terpadu...

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Paringin ~ Pemerintah Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, menyelenggarakan pelatihan penanggulangan bencana banjir pada Selasa (25/11/2025) di Kantor Desa Badalungga....

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menekankan pentingnya data yang akurat dan lengkap dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025
Presiden Prabowo melakukan video conference dengan para perwakilan petani dari berbagai daerah setelah tanam padi serentak di Ogan Ilir

Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026

24 April 2025
Struktur Organisasi OIKN: Landasan Kokoh untuk Kinerja Unggul dan Akuntabilitas

Struktur Organisasi OIKN: Pilar Kunci Keefektifan dan Akuntabilitas

14 August 2024
Lelaki paruh baya asal Ponjong Gunungkjdul ditemukan gantung diri di ladang

Pria Hilang di Padukuhan Garon Gunungkidul Ditemukan Tewas Gantung Diri

8 June 2024
Ngobrol Rame-Rame di TikTok: Fitur Baru Hubungkan Sahabat Lebih Dekat

Obrolan Grup yang Meriah: TikTok Kenalkan Fitur Baru untuk Terhubung dengan Lebih Banyak Sahabat

14 August 2024
PSS Sleman Usung Misi Kemenangan Hadapi Persija Jakarta

Hokky Caraka dan Jihad Ayoub Absen, Risto Vidakovic Optimis Hadapi Persija Jakarta

15 December 2023

Рейтинг Букмекерских Контор%3A Топ Лучших Бк В 2024 недавне

21 June 2024

Artikel Terbaru

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

Polri Rancang Peraturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

27 November 2025
Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

27 November 2025
Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

27 November 2025
BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

27 November 2025
Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

27 November 2025
Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

27 November 2025
Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.