Headline.co.id, Bupati Raja Ampat ~ Orideko Iriano Burdam, menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi. Proses ini menggunakan Sistem Manajemen Talenta (Simanta) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pernyataan ini disampaikan Orideko saat membuka kegiatan Wawancara Teknis Pendalaman Talenta di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Jumat (29/5/2026).
Orideko menekankan bahwa sistem manajemen talenta mengutamakan kemampuan, rekam jejak kinerja, dan pemenuhan persyaratan sebagai dasar penempatan ASN pada jabatan strategis. “Manajemen talenta ini tidak mengenal politik. Jadi jangan ada pikiran bahwa ada unsur politik di dalamnya. Semua berdasarkan kredit poin, kompetensi, dan persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar Orideko.
Ia menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari transformasi tata kelola ASN yang menuntut setiap pegawai memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur. “Kedepan kita semua dituntut mengikuti manajemen talenta. Karena itu saya harap bapak dan ibu memperhatikan syarat-syarat yang ada supaya tidak gugur dalam proses penilaian,” tambahnya.
Proses seleksi dilakukan melalui pemetaan talent pool dan box management yang menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ASN berpotensi dan layak menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan wawancara teknis tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem manajemen talenta ASN sebagai salah satu syarat pengisian JPT Pratama sesuai prinsip meritokrasi dan pengembangan karier berbasis kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2026 tentang persetujuan penerapan sistem manajemen talenta.
Ricardo menjelaskan bahwa pendalaman talenta merupakan upaya sistematis untuk menemukan, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi yang tepat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. “Tujuannya agar organisasi pemerintahan mampu mencapai target dan pelayanan publik secara optimal,” jelas Ricardo.
Berdasarkan hasil pemetaan terhadap 139 pejabat administrator yang memenuhi syarat, sebanyak 70 orang berada pada talent pool box 7, lima orang pada box 8, dan tujuh orang pada box 9. Sementara 57 pejabat lainnya berada pada rentang box 1 hingga box 6. Tujuh jabatan yang akan diisi melalui proses tersebut meliputi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Otonomi Khusus, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan.
Setelah pembukaan, seluruh peserta mengikuti wawancara teknis bersama tujuh panelis yang terdiri atas Bupati Raja Ampat, Wakil Bupati Raja Ampat, Asisten I Sekretariat Daerah Raja Ampat, Asisten III Sekretariat Daerah Raja Ampat, Inspektur Kabupaten Raja Ampat, serta Kepala BKPSDM Raja Ampat.




















