Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menurunkan sebanyak 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penurunan 95 akun pedagang di berbagai lokapasar yang menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring, termasuk langkah penindakan seperti penurunan akun dan sanksi berupa daftar hitam serta pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang. “Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Menteri Perdagangan.
Sanksi akhir berupa pencantuman daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025. Selain pengawasan, Kemendag juga tengah menyempurnakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.





















