Headline.co.id, Gorontalo ~ Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua regulasi turunan memiliki landasan hukum yang kuat, adil, dan tepat sasaran demi pembangunan daerah.
Poin pertama yang disepakati adalah pengetatan aturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Seluruh anggota rapat sepakat bahwa perekrutan dan pemanfaatan TKA di Provinsi Gorontalo harus memiliki rujukan hukum yang jelas dan kuat untuk menghindari dampak negatif di masa depan. “Mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki konsekuensi tersendiri bagi daerah, sehingga pengaturannya tidak boleh dibuat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sun Biki setelah rapat.
Poin kedua yang menjadi fokus adalah formulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Perhitungan iuran ini didasarkan pada variabel seperti luas wilayah pertambangan, volume produksi hasil tambang, dan biaya operasional. Meskipun Pemerintah Provinsi Gorontalo menawarkan opsi penggunaan nilai hitungan terendah, Pansus memilih untuk mengkaji lebih dalam variabel-variabel tersebut guna memastikan mekanisme yang diterapkan tepat dan adil. Besaran biaya iuran IPERA akan berbeda di setiap Kabupaten/Kota, dan dana yang terkumpul akan disalurkan kembali ke Pemerintah Kabupaten/Kota dengan prioritas untuk perbaikan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, penegakan hukum, serta pengawasan pertambangan rakyat. Pansus menegaskan bahwa dana tersebut hampir tidak dialokasikan untuk kepentingan umum di kas daerah.
Poin ketiga menyangkut perbaikan redaksional Ranperda. Pansus menemukan sejumlah pasal yang memerlukan penyempurnaan dari sisi penulisan dan pilihan kata agar substansinya lebih jelas, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sepakat menjadwalkan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan seluruh draf sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja yang digelar oleh Pansus DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah OPD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.




















