Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepanjang Mei 2026. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres di beberapa daerah, termasuk Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penindakan ini dimulai dari laporan masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan melakukan penyelidikan intensif, memetakan jaringan pelaku, dan mengejar tersangka yang sering beraksi dengan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, sejumlah tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah. Di antaranya, pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait pemerasan.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, serta sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Senin (25/5/26).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara dan memburu beberapa pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga ke tahap persidangan.





















