Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan mengeluarkan surat edaran Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu (23/5/2026). Surat ini diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan sosial di Riau setelah Presiden mengumumkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya mengamati adanya penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di tingkat pekebun.
Supriadi menjelaskan bahwa penurunan harga crude palm oil dunia yang menjadi acuan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan. “Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusivitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” ujar Supriadi pada Minggu (24/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Perkebunan Riau menginstruksikan dinas perkebunan di kabupaten dan kota se-Riau untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas daerah diminta memantau penerapan harga dan memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengikuti harga penetapan resmi berkala dari Dinas Perkebunan Riau. Pemprov Riau juga menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku sesuai kewenangannya.
Manajemen perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau diimbau untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat. Supriadi menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain menyasar pabrik kelapa sawit, Dinas Perkebunan Riau meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia untuk berperan aktif mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga wajar. Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta untuk mengedukasi petani agar tidak panik secara berlebihan. Asosiasi juga diharapkan mengarahkan pekebun untuk menghindari tindakan spekulatif maupun anarkistis, serta segera melaporkan secara resmi jika menemukan pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan.
Supriadi menilai bahwa sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Riau pada masa transisi kebijakan.





















