Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengurangi kejahatan jalanan di Jakarta. Dukungan ini diberikan setelah Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Ida Oetari Poernamasasi menyatakan bahwa Kompolnas secara aktif memantau kegiatan kepolisian, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.
Ida menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta agar proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.
Ida mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan. Upaya tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.
“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida. Ia berharap sinergi Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.





















