Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya memperkuat pencegahan masalah hukum di tingkat desa dengan mengadakan pembinaan dan edukasi bagi para kepala desa. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) di Aula Kantor DPMD Sumenep, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Sumenep, camat se-Kabupaten Sumenep, serta organisasi kepala desa untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Yusuf Sahroni, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari strategi pembinaan aparatur desa agar dapat menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat pembangunan.
“Penyuluhan hukum ini merupakan langkah pembinaan yang diperkuat melalui pendekatan edukatif dan preventif guna mencegah potensi persoalan hukum di tingkat desa,” ujar Anwar. Ia menambahkan bahwa desa saat ini memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah karena mengelola anggaran yang besar dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan, menjadi prioritas pemerintah daerah.
Forum koordinasi ini dinilai strategis untuk memastikan para kepala desa memiliki pemahaman hukum yang memadai, mulai dari pengelolaan anggaran desa hingga pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran. Anwar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin aparatur desa menghadapi dinamika regulasi secara sendiri, terutama karena aturan pemerintahan desa terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat.
“Kami ingin memastikan para kepala desa memahami regulasi, mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,” tegasnya. Pendekatan yang dibangun bersama aparat penegak hukum, lanjut Anwar, bukan berorientasi mencari kesalahan, melainkan memberikan edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, ketika kepala desa memiliki kepastian hukum dan dapat bekerja dengan tenang untuk melayani masyarakat, maka tata kelola desa akan semakin baik dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa ikut meningkat. “Kami terus mendorong terciptanya pola pembinaan berkelanjutan melalui sinergi bersama Kejaksaan, kecamatan, serta organisasi kepala desa,” tambahnya.
Kolaborasi lintas sektor juga dipandang penting agar pengawasan dan pendampingan dapat berjalan efektif hingga tingkat desa. Kehadiran Kejaksaan Negeri Sumenep dalam forum tersebut menjadi simbol penguatan langkah preventif pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa. Melalui pendekatan pembinaan tersebut, Pemkab Sumenep berharap seluruh kepala desa mampu menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Dengan tata kelola yang semakin kuat dan aparatur yang memahami aspek hukum secara baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



















