Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam perlindungan pekerja di Indonesia. Di tengah tingginya angka kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan didorong untuk tidak hanya berperan sebagai pemberi kompensasi, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan memperkuat upaya pencegahan.
Dorongan ini muncul setelah data tahun 2025 menunjukkan tingginya risiko keselamatan kerja nasional. Tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja diajukan sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung pada kematian, sementara 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
Menurut Yassierli, kondisi ini menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan pekerja tidak bisa lagi hanya mengandalkan penanganan setelah kecelakaan terjadi. “Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Selain kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti persoalan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025, tercatat 158 kasus PAK, meski angka itu diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat tantangan dalam sistem pelaporan. Kondisi ini sejalan dengan data global dari WHO dan ILO yang menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja di dunia berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja.
Oleh karena itu, menurut Yassierli, penguatan program promotif dan preventif menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun budaya kerja aman sekaligus memperluas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Saat ini, implementasi SMK3 dinilai masih terbatas. Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru sekitar 18 ribu perusahaan yang menerapkannya.
“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3,” katanya. Untuk mempercepat perbaikan, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga agenda prioritas yang akan dikerjakan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata, terukur, dan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Langkah tersebut dinilai penting karena keselamatan kerja tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga berdampak pada produktivitas industri dan keberlanjutan dunia usaha. Merespons arahan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan Kemnaker melalui pembahasan teknis yang lebih mendalam.
Upaya yang akan segera dilakukan meliputi integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga penyusunan desain program pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.
Penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penggerak K3 menandai arah baru perlindungan tenaga kerja nasional. Fokus tidak lagi semata pada kompensasi pascakecelakaan, melainkan pada pencegahan agar pekerja Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman, sehat, dan produktif.





















