Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kasus pembacokan yang menewaskan pelajar bernama Adelio Alvis Adhi Wijaya, 17, di Kota Yogyakarta. Polisi menyebut sebelum aksi kekerasan terjadi, korban diduga sempat melontarkan ucapan yang dianggap sebagai tantangan kepada kelompok geng lawan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) dan berujung pembacokan menggunakan celurit di depan SMAN 3 Yogyakarta, kawasan Kotabaru, Kridosono. Hingga Jumat (22/5/2026), tiga pelaku telah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, insiden bermula saat kelompok geng Trah Gendeng mencari lawan tawuran sesuai janji yang sebelumnya telah dibuat di kawasan Jalan Magelang. Namun dalam perjalanan, rombongan korban justru berpapasan dengan kelompok geng Vozter yang berjumlah enam orang.
Menurut Eva, kelompok Vozter sempat menanyakan asal sekolah kepada rombongan korban. Namun pertanyaan tersebut dijawab dengan ucapan yang dinilai tidak kooperatif.
“Kelompok Vozter sempat menanyai kelompok korban terkait asal sekolah. Namun dijawab oleh korban dengan kata-kata ‘kepo’ dan ‘ora sekolah’,” ujar Eva saat memberikan keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Setelah sempat meninggalkan rombongan korban di kawasan Bundaran Samsat, kelompok pelaku kembali terpancing emosi karena korban disebut melontarkan kata-kata bernada tantangan. Situasi itu kemudian memicu pengejaran hingga berakhir dengan aksi pembacokan.
“Motifnya kelompok geng Vozter ini mendengar informasi akan ada tawuran geng lain di Jalan Magelang dan bermaksud menjaga wilayahnya. Saat berputar berpapasan, merasa ditantang oleh korban dan berujung pada kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Eva.
Dalam kejadian tersebut, Adelio mengalami luka bacok di bagian dada yang menyebabkan pendarahan pada selaput jantung. Luka itu menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri dengan berpencar menuju titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang. Polisi menyebut celurit yang digunakan sempat disembunyikan dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah.
“Mendengar berita jika korban meninggal dunia, kemudian para pelaku melarikan diri keluar kota,” kata Eva.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing Muhammad Yusuf Alamin, 18, Lutfi Anang, 18, dan seorang pelajar di bawah umur berinisial FHM, 17.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan para pelaku, dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, serta satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter.
Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembacokan tersebut. Tiga orang di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan, sedangkan seorang lainnya berinisial SR diduga membantu pelarian tersangka.
Menurut Riski, SR memiliki peran penting karena membantu menyewakan mobil dan menghubungkan para pelaku dengan pemilik rumah persembunyian di Cilacap.
“Mungkin nanti apabila sudah kita lakukan penangkapan atau yang bersangkutan menyerahkan diri, kita baru bisa menggali apa hubungan yang bersangkutan dengan kelompok yang di Cilacap,” ujar Riski.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Muhammad Setiadi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Ia juga meminta peran aktif orang tua untuk membantu aparat dengan mendorong pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.
Setiadi mengakui upaya pembubaran geng pelajar di DIY tidak mudah dilakukan. Menurutnya, jaringan kelompok tersebut tidak hanya melibatkan siswa aktif, tetapi juga alumni dan komunikasi antargeng yang berlangsung di luar sekolah melalui grup WhatsApp.
“Terkait dengan kewenangan mohon maaf sampai pembubaran ini kami hanya sampai pencegahan. Kita hanya mengidentifikasi saja lewat kepala-kepala sekolah saja,” terang Setiadi.






















