Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar lebih transparan, adil, dan bebas diskriminasi. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang aman dan berkeadilan, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan bermutu. “SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, tetapi instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB harus transparan, objektif, akuntabel, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
SPMB Ramah dirancang untuk memberikan perlindungan dan akses yang lebih setara bagi kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak terdampak bencana. “Keberhasilan SPMB bukan hanya soal penerimaan murid baru, tetapi tentang bagaimana negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia dimulai dari akses pendidikan yang setara,” katanya. Penandatanganan komitmen ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Survei Katadata Insight Center Tahun 2025, 64 persen responden menilai SPMB memberikan manfaat dalam pemerataan akses pendidikan. Selain itu, 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, sementara 50 persen lainnya menyebut SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit. “Hasil survei menunjukkan arah kebijakan SPMB mulai memberikan dampak positif terhadap pemerataan akses pendidikan,” ujar Gogot.
Hingga saat ini, sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri atas 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Beberapa daerah, seperti Provinsi Sumatra Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok, telah memulai tahapan pendaftaran. Pemerintah juga memperluas akses pendidikan melalui pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Sebanyak 135 daerah telah menggandeng sekolah swasta, dengan 92 daerah memberikan bantuan operasional dan 43 daerah menyalurkan bantuan langsung berupa beasiswa atau program sekolah gratis bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Melalui penguatan pengawasan, keterlibatan lintas lembaga, serta dukungan pemerintah daerah, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Ramah 2026/2027 dapat menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih bersih, transparan, dan menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.





















