Headline.co.id, Musi Rawas ~ Kecelakaan tragis bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei lalu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Insiden ini menambah daftar panjang masalah keselamatan transportasi darat yang terus menjadi perhatian. Kejadian ini mengingatkan pengguna jalan untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan selama berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan.
Ir. Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D., dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sekaligus peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, menyatakan bahwa keselamatan transportasi adalah masalah multifaktor. Oleh karena itu, penyebab kecelakaan tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa investigasi mendalam. Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari kepolisian, sebelum menyimpulkan penyebab kecelakaan. “Jadi semua tergantung situasi dan kondisi seperti apa. Harus dicek dulu bagaimana kejadian itu sebenarnya terjadi, tidak berspekulasi ataupun memperkeruh opini publik sebelum hasil investigasi keluar,” ujarnya, Jumat (22/5).
Fahmi menjelaskan bahwa sistem keselamatan bus sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Perhubungan dan standar internasional seperti UNECE. Salah satu perangkat penting yang perlu diterapkan adalah Event Data Recorder (EDR) atau perekam data kendaraan yang berfungsi seperti “black box” untuk mengetahui riwayat dan kondisi kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Ia juga menilai penggunaan dashcam penting untuk memantau perilaku pengemudi selama perjalanan. “Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kita ada data recorder semacam black box untuk mengetahui historis perilaku bagaimana bus itu berjalan,” jelasnya.
Menurut Fahmi, karakteristik keselamatan bus umum berbeda dengan bus pariwisata karena pola operasional dan perilaku pengemudinya juga berbeda. Oleh sebab itu, evaluasi keselamatan tidak hanya menyasar perusahaan otobus, tetapi perlu melibatkan semua pihak terkait, mulai dari produsen kendaraan, karoseri, pengelola armada, pemerintah, pengemudi, hingga penumpang. Ia menambahkan bahwa penerapan standar keselamatan bus mengacu pada regulasi internasional UNECE yang berbasis pada pola kecelakaan yang sering terjadi, seperti bus terguling, struktur kendaraan hancur, kursi terlepas, hingga tingginya fatalitas korban.
Fahmi menyebut beberapa regulasi penting seperti UNR14 dan UNR16 terkait kekuatan sabuk pengaman, UNR66 mengenai kestabilan struktur bus, UNR80 terkait kekuatan kursi, UNR107 tentang konstruksi bus, serta UNR160 dan UNR169 mengenai Event Data Recorder (EDR). Ia menilai tragedi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi umum. “Peraturan itu sudah ada, kemudian tinggal menerapkan saja dan juga ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam peraturan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya manifes atau daftar penumpang yang wajib dimiliki bus AKAP (antar kota antar provinsi). Seperti halnya barang bawaan, lebih baik jika diperiksa sehingga bisa terlacak dengan baik. Selain itu, Fahmi menyebutkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) serta UNECE pada perusahaan bus disarankan untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Dalam sistem tersebut, terdapat aturan mengenai jam kerja dan waktu istirahat pengemudi untuk mencegah kelelahan saat berkendara.
Pandangan serupa disampaikan oleh dosen Teknik Sipil UGM lainnya, Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D. Ia menyebut bahwa ada aturan terkait keselamatan angkutan umum, yaitu Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi tersebut melingkupi aspek keselamatan, termasuk pengaturan durasi kerja pengemudi. “Peraturannya setiap dua jam mengemudi tanpa henti, mereka diminta untuk istirahat 15 menit,” ungkapnya. Selain itu, perlu penambahan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio-visual. Kendaraan juga wajib dilengkapi pintu darurat, terutama pada bus besar.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa keselamatan transportasi seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan. Ia menyebutkan kecelakaan lalu lintas melibatkan lima pilar keselamatan yang semuanya memiliki peran dalam menciptakan sistem transportasi yang aman. Pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pasca kecelakaan. “Kita beralih dari menyalahkan road user-nya, menjadi share responsibility. Tidak perlu harus mencari kambing hitam, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kasus ini dapat menjadi momen yang tepat untuk introspeksi dan melakukan continuous improvement,” ujarnya.
Sementara itu, Arumdyah menambahkan bahwa risiko kecelakaan mungkin tidak bisa dihilangkan sepenuhnya karena selalu ada probabilitas terjadinya kecelakaan. Namun, sistem keselamatan yang baik dapat mengurangi tingkat keparahan dampak ketika kecelakaan terjadi. “Ketika bicara kecelakaan ada kemungkinan terjadinya, kalaupun terjadi setidaknya dampaknya tidak parah,” tuturnya.






















