Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota Tim Pemburu Begal selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi tindakan represif dari tim tersebut, terutama terkait penggunaan senjata api dalam operasi penangkapan pelaku begal di wilayah DKI Jakarta.
Kombes Pol Imanuddin menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh tim hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas. “Penembakan terhadap pelaku begal dilakukan hanya dalam situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas,” jelasnya pada Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Imanuddin menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur diterapkan khususnya terhadap tersangka yang diketahui membawa senjata api. “Tindakan tegas dan terukur dilakukan terhadap tersangka yang menggunakan senjata api,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan kepada masyarakat mengenai prosedur yang diikuti oleh Tim Pemburu Begal dalam menjalankan tugasnya di lapangan.




















