Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo menegaskan pentingnya penerapan lima prinsip utama Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap fasilitas kesehatan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kesetaraan, kerahasiaan, keterbukaan informasi, persetujuan tindakan (informed consent), dan keadilan prosedural. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan medis, termasuk perbedaan perlakuan pasien umum dan pasien BPJS/Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail T. Akase, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di bidang kesehatan untuk memahami tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Acara yang bertema “Tenaga Kesehatan Penjaga HAM, Pelayanan Kesehatan tanpa Diskriminasi” ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Ismail menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu dan tenaga kesehatan memiliki mandat untuk melindunginya. “Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu,” ujar Ismail.
Ismail menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan berarti tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap pasien. Prinsip kerahasiaan rekam medis sangat penting untuk mencegah stigma sosial atau dampak negatif lainnya. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai jenis layanan dan diagnosa dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo juga berupaya mengatasi tantangan pelayanan di lapangan, terutama pada kasus dengan stigma sosial tinggi seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Tuberkulosis (TB), dan HIV/AIDS. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Desa Siaga TB di beberapa kecamatan dengan pendekatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang humanis.
Untuk mencegah dampak buruk diskriminasi, seperti penurunan kondisi psikologis pasien hingga sanksi pencabutan izin praktik, Dinas Kesehatan berkomitmen menjalankan langkah preventif. Upaya ini meliputi restorasi kebijakan internal yang memprioritaskan kegawatdaruratan medis, optimalisasi sistem pengaduan kotak saran, pelatihan antistigma, serta penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan penunjang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Agus Wantogia, perwakilan Tim Wilker Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Gorontalo, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang adil dan setara adalah wujud nyata pemenuhan kewajiban negara. Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, empati, dan martabat manusia tanpa memandang latar belakang suku, agama, gender, maupun status sosial ekonomi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Agus Wantogia yang mewakili Kakanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta dari unsur pejabat struktural, perwakilan UPTD Puskesmas, serta RSUD se-Kabupaten Gorontalo, dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif untuk merumuskan solusi hambatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.





















