Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Umbulharjo Jogja, Terungkap dari Bau Gas Menyengat

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
397 26
A A
0
Konferensi pers Polresta Yogyakarta terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan alat pemindahan LPG ilegal yang diduga telah beroperasi sejak akhir April 2026.

Konferensi pers Polresta Yogyakarta terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan alat pemindahan LPG ilegal yang diduga telah beroperasi sejak akhir April 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di sebuah rumah kontrakan kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau gas menyengat dari pagi hingga sore hari dan melaporkannya kepada polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi LPG. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi pemerintah maupun PT Pertamina.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga terhadap aroma gas menyengat yang terus tercium dari rumah kontrakan tersebut.

You might also like

Tangkapan Layar Video Rekaman CCTV Kejahatan Jalanan di Jl. Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta

Polresta Jogja Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kridosono, Polisi Bongkar Safe House Geng di Cilacap

20 May 2026
Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Seksual usai Dugaan Kasus Dosen Viral

20 May 2026

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” kata Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Eva, warga sebelumnya sempat memberikan teguran kepada penyewa rumah kontrakan. Namun aktivitas di dalam rumah tersebut tetap berjalan sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penggerebekan Ungkap Aktivitas Pemindahan LPG Subsidi

Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian. Saat petugas masuk ke lokasi, dua pekerja tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berwarna pink ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi,” ujar Eva.

Selain dua pekerja yang berada di lokasi, polisi turut mengamankan pemilik usaha dan bagian operasional. Total terdapat empat tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka yakni ST (53), warga Kasihan, Bantul, selaku pemilik usaha; AS (28), warga Kasihan, Bantul, bagian operasional; IW (35), warga Gamping, Sleman, sebagai pekerja; serta BI (43), warga Trirenggo, Bantul, yang juga berperan sebagai pekerja.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita Ratusan Tabung dan Kendaraan Operasional

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Isuzu warna putih box merah bernomor polisi AB-8102-EL, satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi H-1905-MY, serta 364 tabung LPG berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga menyita 22 selang regulator merek Zeppelin, 22 ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang telah mencair, dua unit timbangan tabung gas, dan 125 karet gas warna merah.

“Barang bukti yang kami sita antara lain 1 unit truk Isuzu putih, 1 unit pick up Grand Max, kemudian 364 tabung gas LPG berbagai ukuran,” ungkap Eva.

Pelaku Belajar dari YouTube dan Jual Lebih Murah

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut dijalankan sejak akhir April 2026. Tersangka ST dan AS membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer maupun warung di wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga antara Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.

Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi menggunakan alat sederhana yang telah disiapkan di rumah kontrakan.

“Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan ini sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina dalam hal pengangkutan, niaga, dan pendistribusian LPG,” jelas Eva.

Dari hasil pemeriksaan, dua pekerja yakni IW dan BI mengaku mempelajari teknik pemindahan isi gas melalui tayangan YouTube.

Dalam sehari, para pekerja disebut mampu memindahkan sekitar 20 tabung gas. Setelah diisi ulang, tabung LPG non subsidi tersebut dipasarkan kepada masyarakat dengan harga lebih murah dibanding harga resmi agen Pertamina.

Untuk tabung ukuran 5,5 kilogram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp200 ribu. Harga tersebut berada di bawah harga resmi Pertamina yang masing-masing mencapai Rp107 ribu dan Rp228 ribu.

Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp63 ribu untuk setiap tabung 5,5 kilogram dan Rp126 ribu untuk tabung 12 kilogram.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto pasal terkait penyertaan dan bantuan tindak pidana dalam KUHP.

“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” kata Eva.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polresta Yogyakarta juga menyatakan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara berkaitan dengan minyak bumi dan gas subsidi,” tegas Eva.

Tags: Berita JogjaGas OplosanPolresta Jogja
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Tangkapan Layar Video Rekaman CCTV Kejahatan Jalanan di Jl. Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta

Polresta Jogja Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kridosono, Polisi Bongkar Safe House Geng di Cilacap

by Hendrawan
20 May 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar bernama Adelio Alvis Adhi Wijaya, 17, setelah...

Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Seksual usai Dugaan Kasus Dosen Viral

by Hendrawan
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk...

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur

by Ari Wibowo muhammad
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat...

Kampus UPN Yogyakarta

UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan Sementara Dosen Terduga Kasus Kekerasan Seksual

by Hendrawan
19 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan...

Kasus Shinta Komala Memanas, Keluarga Pelapor Tolak Damai dan Pilih Lanjut Proses Hukum

Kasus Shinta Komala Masuk Babak Baru, Ibu Mantan Kekasih Angkat Bicara

by Hendrawan
19 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Shinta Komala kembali berkembang setelah muncul keterangan dari Theresia Ratna Kusumawati...

Diamankan saat patroli dini hari, seorang pemuda di Ngaglik kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang. Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polsek Ngaglik Amankan Pemuda Bawa Celurit di Jalan Palagan Sleman Saat Diduga Mabuk

by Hendrawan
19 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polsek Ngaglik mengamankan seorang pemuda berinisial L.N. (20), warga Kasihan, Bantul, karena diduga membawa dan menguasai senjata...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.