Headline.co.id, Jakarta ~ Program peremajaan sawit rakyat (PSR) diusulkan menjadi program mandatori untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, petani menghadapi tantangan seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang belum terselesaikan. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan agar petani terdorong untuk melakukan peremajaan kebun yang sudah tua.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menyatakan bahwa peningkatan produktivitas adalah opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global. “Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit GAPKI, Muhammad Iqbal, dan Ketua Umum Aspekpir Indonesia, Setiyono. Iim mengingatkan bahwa sejak 2017, Presiden telah menyoroti sekitar 14 juta hektare kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah. Target awal PSR adalah 180.000 hektare per tahun, namun kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektare dan kini sekitar 50.000 hektare agar lebih realistis.
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare, dengan 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Potensi besar peningkatan produksi nasional terletak pada kebun rakyat. “Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektare itu besar sekali potensinya,” kata Iim.
Realisasi PSR dinilai masih jauh dari harapan. Total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektare, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektare serta penanaman 295.691 hektare. Pemerintah telah meningkatkan dukungan pendanaan dari BPDP, dari Rp25 juta per hektare pada 2017-2019 menjadi Rp30 juta per hektare pada 2020-Agustus 2024, dan naik lagi menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024.
Iim menegaskan bahwa PSR sejak awal dirancang sebagai program sukarela, bukan kewajiban. Oleh karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Iim juga menyebutkan bahwa realisasi PSR belum pernah mencapai target pemerintah. Target tahunan akhirnya diturunkan menjadi sekitar 50.000 hektare agar lebih realistis. “Kita berpikir objektif, dana sebenarnya ada di BPDP, tetapi banyak faktor yang membuat program ini tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Persoalan klasik seperti legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan hutan masih menjadi hambatan utama. Selain itu, data detail mengenai petani sawit rakyat juga dinilai masih sangat terbatas. “Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang,” kata Iim.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit GAPKI, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tata kelola sawit nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang komprehensif. “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.
Iqbal menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu menjadi model paling berhasil dalam pengembangan sawit nasional. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan teknis di lapangan yang masih perlu disempurnakan. Persyaratan seperti titik koordinat, dukungan data spasial, hingga validasi data petani memerlukan waktu dan kesiapan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.
Proses pengumpulan dokumen hingga pencairan dana PSR membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dalam praktiknya, terdapat pula tantangan administratif, seperti pembaruan data kepemilikan lahan. Selain itu, petani menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan.
Ketua Umum Aspekpir Indonesia, Setiyono, mengatakan pola PIR terbukti berhasil membangun industri sawit nasional. Ia menyebut banyak kebun plasma, khususnya di Riau, sudah mendesak untuk diremajakan. “Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu,” ujarnya.
Setiyono juga menyoroti banyaknya kebun plasma bersertifikat hak milik yang kini justru masuk kawasan hutan. Persoalan tersebut harus segera diselesaikan pemerintah agar percepatan PSR dapat berjalan lebih efektif. “Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi,” kata Setiyono.























