Headline.co.id, Jakarta ~ Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset properti semakin meningkat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemilik rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mengubah status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah dan memberikan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa perubahan status dari HGB menjadi SHM kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. “Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan persnya yang diterima , Senin (19/5/2026).
Menurut Shamy, perubahan hak ini menjadi solusi penting agar masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana berlaku pada sertipikat HGB. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, HGB memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang memiliki kekuatan hukum lebih permanen. Oleh karena itu, peningkatan status hak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga.
Shamy menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang proses perubahan hak agar sederhana dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain persyaratan yang relatif sederhana, biaya layanan yang dikenakan juga dinilai ringan. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy. Kemudahan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN untuk menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Di tengah meningkatnya nilai properti dan kebutuhan kepastian hukum aset, perubahan HGB menjadi SHM dinilai bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk investasi perlindungan keluarga di masa depan. Dengan status SHM, pemilik rumah memiliki kepastian hak yang lebih kuat sekaligus kemudahan dalam berbagai aspek pemanfaatan aset, termasuk pewarisan maupun pengembangan properti. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang. Digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, hingga percepatan waktu pelayanan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas aset dan memanfaatkan layanan pertanahan resmi yang telah disediakan pemerintah. Bagi masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status HGB, perubahan menjadi SHM kini menjadi langkah yang semakin mudah diwujudkan dengan manfaat perlindungan hukum yang jauh lebih besar.





















