Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Proses Konversi HGB ke SHM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

wahyu by wahyu
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Proses Konversi HGB ke SHM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset properti semakin meningkat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemilik rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mengubah status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah dan memberikan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa perubahan status dari HGB menjadi SHM kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. “Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan persnya yang diterima , Senin (19/5/2026).

You might also like

: Pekerja memindahkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma)

Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon

24 August 2026
Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Tak Berubah, Naik Rp63 Ribu dalam Sepekan

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.782.000, Cek Daftar Semua Ukuran

24 August 2026

Menurut Shamy, perubahan hak ini menjadi solusi penting agar masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana berlaku pada sertipikat HGB. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, HGB memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang memiliki kekuatan hukum lebih permanen. Oleh karena itu, peningkatan status hak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Shamy menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang proses perubahan hak agar sederhana dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain persyaratan yang relatif sederhana, biaya layanan yang dikenakan juga dinilai ringan. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy. Kemudahan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN untuk menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Di tengah meningkatnya nilai properti dan kebutuhan kepastian hukum aset, perubahan HGB menjadi SHM dinilai bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk investasi perlindungan keluarga di masa depan. Dengan status SHM, pemilik rumah memiliki kepastian hak yang lebih kuat sekaligus kemudahan dalam berbagai aspek pemanfaatan aset, termasuk pewarisan maupun pengembangan properti. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang. Digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, hingga percepatan waktu pelayanan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas aset dan memanfaatkan layanan pertanahan resmi yang telah disediakan pemerintah. Bagi masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status HGB, perubahan menjadi SHM kini menjadi langkah yang semakin mudah diwujudkan dengan manfaat perlindungan hukum yang jauh lebih besar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKesadaranMenanggapi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Pekerja memindahkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma)

Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon

by Wawan
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah studi terbaru menegaskan bahwa penggunaan air galon guna ulang tidak memiliki kaitan dengan risiko kanker maupun...

Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Tak Berubah, Naik Rp63 Ribu dalam Sepekan

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.782.000, Cek Daftar Semua Ukuran

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, tercatat stabil dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya....

Harga Emas Antam Naik 2,35 Persen dalam Sepekan, Kini Bertahan Rp2,74 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.740.000, Cek Selisih Harga Buyback

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, masih berada di level Rp2.740.000 per gram mengacu...

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Bertahan Rp2,74 Juta, Cek Harga di Pegadaian

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, masih mengacu pada posisi akhir pekan sebesar Rp2.740.000...

Simpeda Diharapkan Menjadi Pilar Utama BPD dalam Mendorong Ekonomi Daerah

by wahyu
23 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia didorong untuk menjadikan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) sebagai kekuatan bersama...

: Foto: Istimewa

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan Internasional untuk Tingkatkan Keselamatan Udara

by Lia
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan bagi 16 inspektur penerbangan dari enam negara. Pelatihan ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Pohuwato Tingkatkan Layanan Perlindungan Melalui Pelatihan Manajemen Kasus

Pemkab Pohuwato Tingkatkan Layanan Perlindungan Melalui Pelatihan Manajemen Kasus

11 May 2026
: Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, menyampaikan bahwa menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. diperluikan kedisiplinan, keteladanan, serta semangat nasionalisme tinggi yang selaras kemampuan serta kecakapan yang dimiliki

Pemkab Sambas Persiapkan 28 Paskibraka untuk Upacara Kemerdekaan

17 August 2026
Polisi Bali Selidiki Kecelakaan Mini Bus yang Tewaskan Lima WNA China

Polisi Bali Selidiki Kecelakaan Mini Bus yang Tewaskan Lima WNA China

18 November 2025
Bupati Hulu Sungai Utara Dorong Swasembada Pangan Melalui Tanam Padi Perdana

Bupati Hulu Sungai Utara Dorong Swasembada Pangan Melalui Tanam Padi Perdana

24 July 2026

Perjalanan Terganggu Akibat Banjir, PT KCI Imbau Pengguna Commuter untuk Berhati-Hati

1 January 2020
KY Usulkan Penguatan Kewenangan dalam RUU, Baleg DPR Siap Lanjutkan Pembahasan

KY Usulkan Penguatan Kewenangan dalam RUU, Baleg DPR Siap Lanjutkan Pembahasan

9 April 2026
Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Riau: Meneguhkan Komitmen Persatuan

Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Riau: Meneguhkan Komitmen Persatuan

22 December 2025

Artikel Terbaru

:

Pawai Ta’aruf Santri MDT Al-Alim Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Sumenep

24 August 2026
Sat Intelkam Polres Serang Polda Banten Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kemarau di Banten

24 August 2026
: Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan perhitungan Indeks Kapasitas Daerah (IKD) dan sosialisasi penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (24/8/2026). - Foto: Mc.Kapuas

Kapuas Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Pelatihan Terpadu

24 August 2026
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

Klarifikasi Polda Aceh: Narasi Provokatif Mengatasnamakan AKBP Zainuddin Adalah Hoaks

24 August 2026
: Gubernur Banten Andra Soni secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hoki Ruangan (Indoor) 2026 di GOR Nambo Jaya Sport Center, Kota Tangerang, Minggu (23/8/2026)/ (Biro Adpimpro Banten)

Pemprov Banten Tingkatkan Prestasi Olahraga Menuju Kancah Nasional

24 August 2026
Link Videy Video Jepang Viral Ramai Beredar, Simak Cara Aman Menghindari Ancaman Digital

Mengapa Plainproxies Video Viral Terbaru Dikaitkan dengan Yandex?

24 August 2026
Lylia Kasir Indomaret Viral, Benarkah Terkait Video Coolmax 7 Menit Ini Faktanya

Video Viral Indo Kasir Indomaret Ramai Dicari, Klaim 7 Menit Belum Terbukti

24 August 2026

Popular Story

Ban Truck Box Bermasalah di Tol Bocimi, PJR Sigap Bantu Pengemudi
Peristiwa

PJR Induk BORR-Bocimi Bantu Pengemudi Truck Box dengan Ban Bermasalah di Tol Bocimi

by Fajar
23 August 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Sebuah insiden terjadi di KM 60 Jalur A Tol...

Read moreDetails

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

Polda Riau Anugerahkan Penghargaan kepada 355 Personel dan Mitra Ekspedisi Merah Putih

Kemenkes Dirikan Rumah Sakit Lapangan di NTT Pascagempa

Fakta BI Rate Hari Ini: Tetap 5,75 Persen, Deposit Facility 4,75 Persen

Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen: Momentum Menghargai Jasa Pahlawan

Wamen HAM Ajak Tingkatkan Solidaritas Lingkungan Hadapi Bencana

Sumenep Tingkatkan Semangat Kemerdekaan untuk Percepatan Pembangunan

Konektivitas di NTT Pulih Sepenuhnya Pascagempa, Menkomdigi Pastikan

Kapuas Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Pelatihan Terpadu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.