Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan seorang pria di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui saluran khusus “Bang Resmob” pada 14 Mei 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa laporan yang diterima mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Wijoyo Showroom Motor, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan korban bernama RNA yang sedang disekap di lantai dua showroom tersebut. Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua orang terduga pelaku yang berinisial AB dan RN. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler.
Setelah penangkapan, korban, para terduga pelaku, dan barang bukti diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. “Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Teuku Arsya Khadafi.



















