Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (16/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda DIY untuk menekan gangguan keamanan dan kriminalitas yang kerap dipicu konsumsi alkohol. Dalam operasi itu, petugas menyita puluhan botol miras oplosan hingga alkohol berkadar tinggi dari tiga warga yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Data penindakan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id, Minggu (17/5/2026).
Operasi pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon di Dusun Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon sekitar pukul 16.15 WIB. Tim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Zuli Nuryanto bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang warga berinisial P (45) diduga menjual minuman keras tanpa izin edar maupun izin usaha resmi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 26 botol minuman beralkohol jenis oplosan yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon kembali melakukan penindakan di Dusun Gandok, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon. Operasi dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H., setelah polisi menerima laporan serupa dari warga.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Polisi menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik ukuran satu liter berisi alkohol berkadar 90 persen dan sembilan botol minuman oplosan ukuran 600 mililiter berwarna kuning.
Seluruh barang bukti dari lokasi kedua juga langsung diamankan ke Polsek Sewon.
Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, razia kembali dilanjutkan oleh Satuan Samapta Polres Bantul melalui kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan dipimpin KBO Samapta Ipda Hono Pribadi dengan menyasar wilayah Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, yang dilaporkan masih marak peredaran miras ilegal.
Dalam operasi malam itu, petugas mengamankan 72 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari seorang warga berinisial NAW (34). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras ilegal maupun oplosan.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya nyata menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berbahaya, khususnya minuman oplosan yang sangat merugikan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga kami lakukan dalam rangka menaati dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Menurut Rita, peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihaknya memastikan patroli dan operasi penindakan akan terus ditingkatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan di titik-titik yang dinilai rawan. Kami sangat berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, agar lingkungan kita tetap aman, tertib, kondusif, dan jauh dari peredaran miras,” pungkasnya.





















